Tenggat Pembahasan APBD 2017 Tersisa Dua Pekan, Anggota Dewan Terancam Tak Gajian Enam Bulan

Sebab menurutnya, OPD itu menjadi salah satu panduan dalam proses pembahasan dan penyusunan APBD.

tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Syukri Wahid 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Alidona

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan sampai hingga saat ini belum mengajukan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Balikpapan 2017.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, hal ini ditengarai karena terlambatnya pengesahan perda perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Balikpapan.

Sebab menurutnya, OPD itu menjadi salah satu panduan dalam proses pembahasan dan penyusunan APBD.

Alhasil, pembahasan APBD 2017 molor dan kini tinggal menyisakan tenggat waktu 2 minggu.

Padahal berdasarkan UU 23 tahun 2014, Kemendagri memberikan tenggat waktu pengesahan APBD 2017 hingga 30 November 2016.

Jika tidak selesai maka sesuai pasal 321 ayat 2 UU tersebut, Pemda akan dikenakan sanksi, yakni tidak dibayarkannya gaji bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan lamanya.

(Baca juga: Wawali Anggap Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Mampu Dongkrak Iklim UMKM)

“Belum bisa jawab berapa anggarannya, karena data APBD belum ada di tangan kita semua. Saya khawatir ini sudah minggu kedua November dan batas kita ketok 30 November. Kalau tidak selesai, kita kena pinalti tidak digaji 6 bulan,sesuai peraturan yang baru” katanya.

Dengan sisa waktu dua minggu tersebut, mau tidak mau DPRD bersama Pemerintah kota Balikpapan harus berkomitmen untuk menuntaskan APBD 2017 sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat agar terhindar dari sanksi pinalti.

Namun untuk merampungkannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan, maka pihaknya pesimistis komisi dapat melakukan pembahasan

“Tinggal dua minggu lagi hingga batas pelaporan, bisa jadi komisi tidak sempat membahas nanti, dan SKPD semakin banyak. Saya bisa bayangkan betapa crowded nantinya proses penyusunan anggaran itu," ujarnya.

"Saya khawatir bulan November ini kita belum masuk penyampaian teknik APBD. Kalau ikut aturan Permendagri, harusnya bulan Juni atau Juli itu KUA-PPAS ditandatangani, setelah itu pembahasan. Penyusunan KUA-PPAS terlambat karena menunggu APBD Provinsi yang terlambat disahkan, opini BPK terlambat, APBN belum masuk,” katanya. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved