Pemkot Balikpapan tak Bisa Bantu Bayar Gaji Guru Non PNS SMA/SMK, Ini Alasannya

Dalam kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru mengatakan dilarang ada pungutan untuk jenjang pendidikan dasar...

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/DOAN E PARDEDE
ILUSTRASI - Seorang guru sedang mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional di salah satu sekolah di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Rudy Firmanto

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Permintaan Pemprov Kalimantan Timur terkait keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam membantu pembayaran gaji guru non PNS SMA/SMK tampaknya tak berjalan mulus.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Muhaimin, beralasan APBD Kota Balikpapan tahun 2017 telah ditetapkan sehingga pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan kontribusi dari pemerintah provinsi.

"Sudah kita sampaikan dalam rakor Sabtu kemarin, dan secara resmi pak Sekda sudah berkirim surat ke provinsi perihal tersebut," katanya, Selasa (27/12/2016).

Baca: Pemerintah Kota Diminta Berkontribusi Alokasikan Gaji Guru Honorer?

Muhaimin pun tetap berharap adanya anggaran untuk guru non PNS dari pemerintah provinsi.

Dalam kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru mengatakan dilarang ada pungutan untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama kecuali SMA/SMK.

"Kalau pendidikan dasar memang tidak boleh, tapi SMA masih dimungkinkan (ada pungutan) selama disepakati bersama. Sifatnya adanya partisipasi dari orangtua siswa. Untuk besarannya tergantung kesepakatan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved