Pemerintah Kota Diminta Berkontribusi Alokasikan Gaji Guru Honorer?
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim mengaku kesulitan terhadap pengalokasian anggaran untuk gaji guru honorer yang mencapai 5.064 orang.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Muhaimin, enggan menanggapi informasi akan dievaluasinya guru non PNS tingkat SMA/SMK setelah pengelolaan diambil alih provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya hal tersebut sudah menjadi kewenangan pihak provinsi. Dan sesuai peraturan, Dinas Pendidikan Balikpapan hanya menyampaikan data jumlah guru dan selanjutnya diserah terimakan.
"Itu kewenangan provinsi, yang jelas kita sudah menyerahkan secara resmi Oktober lalu semua guru PNS dan non PNS," katanya, Senin (19/12/2016).
Sebelum efektif mulai tahun 2017, Pemerintah Provinsi, kata Muhaimin, sedang menggodok peraturan daerah tentang pendidikan, yang salah satu poinnya meminta bantuan pemerintah kota.
(Baca juga: DKK Apresiasi Pola Booking Kamar Online, Ingatkan Pentingnya Update Data )
"Salah satu penyataan provinsi itu ada minta kontribusi pemerintah kota, tapi kita belum tahu karena perdanya belum jadi," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim mengaku kesulitan terhadap pengalokasian anggaran untuk gaji guru honorer yang mencapai 5.064 orang.
Solusi terhadap persoalan itu masih dicarikan. Yang mengemuka, di luar gaji pokok, tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNS direncanakan sesuai besaran upah minimum provinsi (UMP).
Sementara itu, bagi yang honorer, hanya mendapat insentif. Besarannya sama, sebesar UMP. Jika merujuk UMP Kaltim 2017 yang sudah ditetapkan, berarti sebesar Rp 2,33 juta.
Karena itu, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang masih digodok, salah satu poinnya, yakni memberi celah agar pemerintah kabupaten/kota bisa turut mengalokasikan anggaran, khususnya bagi gaji guru honorer. (*)