Jumat, 1 Mei 2026

Pengadilan Belum Jadwalkan Sidang Perkara Gugatan Andi Harun

"Kalau di Jakarta, dua minggu (sebelum sidang) sudah ada surat panggilannya," ujar Andris.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Sidang mediasi Gugatan Perdata Andi Harun ‎ke Golkar Kaltim dan DPRD Kaltim, DPD I Partai Golkar dan DPP Partai Golkar, terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (27/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang gugatan perdata Andi Harun melawan DPRD Provinsi Kaltim (tergugat I), DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim (tegugat II), serta ‎turut tergugat DPP Partai Golkar ternyata belum dijadwalkan.

Pasca sidang mediasi, Selasa (10/1/2017) pekan lalu, DPD I Partai Golkar resmi menolak tawaran berdamai dari Andi Harun. Alhasil sidang mengalami deadlock dan gugatan dilanjutkan dengan sidang jawaban pokok perkara.

"Tinggal tunggu panggilan dari pengadilan untuk sidang pokok perkara. Karena kemarin mediasinya kan deadlock. Jadi agendanya masuk sidang perkara lagi," kata Adris Patolamo Sakudu, ketua tim kuasa hukum Andi Harun, kepada Tribun di Samarinda, Minggu (15/1/2017).

Hanya saja, kata dia, sampai saat ini Pengadilan Negeri Samarinda belum melayangkan surat panggilan sidang pokok perkara perdata gugatan kliennya.

"Kalau di Jakarta, dua minggu (sebelum sidang) sudah ada surat panggilannya," ujar Andris.

Menurut dia, kliennya menggugat DPRD Kaltim karena mengeluarkan surat ke KPU Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎DPD I Partai Golkar digugat karena mengusulkan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD Kaltim, Andi Harun digantikan Abdurahman Alhasani, dan DPP Partai Golkar sebagai turut tergugat.

"Pak Andi pernah menyurati ke Mahkamah Partai. Tapi dibalas, karena ada perubahan tata cara dalam mengajukan ke Mahkamah Partai, prosesnya sama seperti mengajukan gugatan," jelasnya.

Kata dia, menurut informasi Faisal selaku kuasa hukum DPP Partai Golkar, bahwa gugatan Andi Harun ke Mahkamah Partai DPP Partai Golkar sudah terdaftar.

"Itu informasi dari kuasa hukumnya, Pak Faisal. Jadi kemungkinan ada ada sidang Mahkamah Partai di Jakarta," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved