KPK Pastikan Tak Ada Dugaan Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Konferensi pers pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan dugaan gratifikasi seks dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sebelumnya, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).

"Tidak ada gratifikasi seks," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Syarif membenarkan bahwa saat ditangkap, Patrialis bersama seorang perempuan. Keduanya ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Namun, karena dinilai tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dan tidak ada kepentingan untuk diumumkan, identitas perempuan tersebut tidak disebutkan dalam jumpa pers.

"Ini adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana asusila," kata Syarif.

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Basuki memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak dalam bidang impor daging.

Bukti Sitaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Beberapa bukti yang disita yaitu dokumen dan voucer penukaran uang.

"Dalam kegiatan, tim KPK mengamankan dokumen perusahaan, voucer penukaran mata uang asing, serta draf putusan perkara nomor 129," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.

Draf putusan tersebut merupakan draf perkara uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved