Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alasan Koruptor Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Ada Timbal Baliknya

Alasan koruptor Surya Darmadi ingin hibahkan aset Rp10 triliun ke Danantara, ada timbal baliknya.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
SURYA DARMADI - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah-marah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). Terpidana korupsi sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyatakan niatnya untuk menghibahkan aset berupa kebun dan pabrik kelapa sawit senilai Rp10 triliun di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. (Capture Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan koruptor Surya Darmadi ingin hibahkan aset Rp10 triliun ke Danantara, ada timbal baliknya.

Terpidana korupsi sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyatakan niatnya untuk menghibahkan aset berupa kebun dan pabrik kelapa sawit senilai Rp10 triliun di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Dulu Ngeledek Hakim dan Kini Marah-marah di Ruang Sidang, Terkuak Surya Darmadi Siapa Sebenarnya

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membenarkan bahwa surat hibah dari terdakwa telah diterima oleh pengadilan.

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Purwanto dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk kontribusi kliennya untuk membantu pemerintah.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp10 triliun,” kata Handika.

SURYA DARMADI - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU)(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
SURYA DARMADI - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU)(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menilai bahwa permasalahan lahan tersebut bersifat administratif, bukan pidana.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Surya Darmadi Siapa dan Kasus, Ini Biodata/Profil Sosok yang Main HP Saat Sidang

Menurutnya, kebun-kebun tersebut belum dilengkapi dokumen legal seperti Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), sehingga seharusnya dikenai sanksi administratif berupa denda dan dana reboisasi.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor atau TPPU,” tegas Handika.

TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang atau aset yang diperoleh dari tindak pidana, agar terlihat sah dan legal.

Ia juga menyampaikan keberatan atas penggunaan pasal korupsi dalam kasus penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group, sementara pelanggaran serupa oleh pihak lain diselesaikan melalui jalur administratif.

Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.

 Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved