Dugaan Penodaan Agama

Ahok Ngantor di Balai Kota Sebelum Ikut Sidang

"Besok pagi (hari ini, Pak Ahok) masuk kantor. Rencananya berangkat (ke sidang) dari kantor."

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Alsadad Rudi
Acara serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (13/2/2017) ini, akan mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan status sebagai terdakwa.

Namun, sebelum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok akan datang ke Balai Kota DKI terlebih dahulu.

"Besok pagi (hari ini, Pak Ahok) masuk kantor. Rencananya berangkat (ke sidang) dari kantor," ujar Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) Mawardi kepada Kompas.com, Minggu (12/2/2017).

Hari ini merupakan hari pertama Ahok beraktivitas kembali di Balai Kota DKI. Selama empat bulan sebelumnya, Ahok mengambil cuti untuk kampanye bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.

Baca: Soal Status Gubernur Ahok, Ini Tanggapan Ketua DPR

Dalam sidang hari ini, rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat ahli sebagai saksi dalam persidangan.

Ahli yang dihadirkan merupakan ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli bahasa Indonesia.

"Ahli pertama Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata anggota tim advokasi dan hukum Ahok, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.

Selanjutnya, dua ahli hukum pidana adalah Dr Mudzakkir dan Dr Abdul Chair Ramadhan. Sementara itu, ahli bahasa Indonesia ialah Prof Mahyuni. (Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved