Berita Nasional Terkini
Bantah Masa Eksekusi Silfester Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Kejaksaan Itu Tidak Bodoh
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap hal baru seputar masa eksekusi Silfester Matutina yang disebut-sebut sudah kedaluwarsa.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap hal baru seputar masa eksekusi Silfester Matutina yang disebut-sebut sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya, pernyataan masa eksekusi kedaluwarsa ini diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan.
Lechumanan mengatakan, eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan seusai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," papar Lechumanan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Kuasa Hukum Serahkan Silfester Matutina
Siapa Silfester Matutina?
Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo.
Namanya menjadi perbincangan publik karena kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjeratnya pada tahun 2017.
Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2019.
Walaupun sudah ada vonis, hingga saat ini Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi Silfester, sehingga ia belum ditahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa eksekusi harus segera dilakukan, namun belum menetapkan Silfester sebagai buronan (DPO) karena merasa masih bisa mencarinya.
Sekjen Peradi Bersatu Sebut Eksekusi Sudah Kedaluwarsa
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan juga bersikeras bahwa eksekusi pidana terhadap Silfester sudah kedaluwarsa, jika menilik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 84 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3.
3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.