Sabtu, 18 April 2026

Sidang Replik Gugatan PAW Andi Harun Ditunda Lagi

Alasannya, tim kuasa hukum penggugat Guntur Pribadi masih ada beberapa berkas (data dan refrensi) yang perlu disiapkan penggugat (Andi Harun).

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Suasana sidang mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda, dipimpin Abdul Rahman Karim, dihadiri Andi Harun dan tim kuasa penggugat dan tergugat I dan tergugat II. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - ‎Sidang gugatan perdata Andi Harun terhadap Ketua DPRD Kaltim, DPD I Partai Golkar Kaltim dan DPP Partai Golkar dengan agenda replik (jawaban atas tergugat) ditunda.

Alasannya, tim kuasa hukum penggugat Guntur Pribadi masih ada beberapa berkas (data dan refrensi) yang perlu disiapkan penggugat (Andi Harun).

Ketua majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele menerima permohonan penundaan pembacaan replik dari penggugat Andi Harun.

Guntur menjelaskan, masih ada beberapa refrensi yang dilengkapi untuk dibacakan dalam replik pemohon (penggugat).

"Tapi ini belum bisa disampaikan. Beberapa refrensi yang diperlukan masih dilengkapi. Replik ditunda minggu depan," kata Guntur, usai sidang di Gedung Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (14/2/2017).

Baca: Pengadilan Belum Jadwalkan Sidang Perkara Gugatan Andi Harun

Gugatan perkara perdata yang diajukan Andi Harun terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kaltim. Gugatan perkara Nomor : 141/Pdt.G/2016/PN.Smr.

Andi Harun mengugat I sebagai tergugat DPRD Kaltim yang mengeluarkan surat usulan PAW ditujukan ke KPU Kaltim Nomor : 161.4/131/HK/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016.‎

Sedang tergugat II mencabut surat nomor : 022/DPD/GOLKAR/KT/X/2016 tanggal 8 Oktober 2016 tentang PAW ‎atas nama‎ Andi Harun digantikan Abdurahman Alhasani. ‎

Tim kuasa hukum yang hadir dari DPD I Partai Golkar Kaltim Firdaus dan Saddam sebagai kuasa huku DPRD Kaltim. Firdaus mengatakan, sidang ditunda minggu depan. "Kita ikuti saja. Minggu depan sidang lagi," ujarnya.

Penggugat juga meminta para tergugat antara lain melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf sekaligus kepada masyarakat Kaltim melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya 3 hari. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved