Warta DPRD Kutai Timur
Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Disahkan, Mahyunadi Pimpin Badan Anggaran DPRD Kutim
Sehari sebelumnya, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi memimpin rapat pleno tentang perubahan AKD di ruang rapat panel I.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Setelah melalui proses diskusi panjang, akhirnya perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kutai Timur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I, Yulianus Palangiran didampingi Wakil Ketua II, Encek UR Firgasih di ruang sidang utama, Rabu (8/3/2017).
Paripurna tersebut menetapkan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Badan Anggaran yang diketuai Mahyunadi yang juga Ketua DPRD Kutim, Badan Kehormatan DPRD Kutim yang diketuai David Rante dari Fraksi Gerindra, Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang diketuai Mastur Djalal, serta susunan Komisi di DPRD Kutim, meliputi ketua dan anggotanya.
Pengesahan susunan Alat Kelengkapan Dewan ini ditandatangani oleh Yulianus Palangiran dan Encek UR Firgasih, didampingi Plt Sekretaris DPRD Kutim, Suroto di hadapan para anggota DPRD Kutim.
AKD yang baru tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Susunan AKD DPRD Kutim nomor 12 tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan AKD DPRD Kutim masa jabatan 2014-2019, yang dibacakan Sekretaris DPRD Kutim, Suroto.
Sehari sebelumnya, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi memimpin rapat pleno tentang perubahan AKD di ruang rapat panel I.
Di hadapan 22 pimpinan dan anggota AKD, Sekwan Suroto sudah membacakan susunan pimpinan AKD dan anggota yang sudah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya. Termasuk rapat dalam komisi.
“Sesuai tata tertib dewan, syarat rapat pleno sudah terpenuhi. Yaitu minimal 50 persen plus satu. Tadi tercatat 22 dewan hadir, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakan. Setelah dibacakan, semua juga menyatakan setuju. Sehingga bisa diparipurnakan,” ujar Mahyunadi.
Penyusunan personel AKD DPRD Kutai Timur kali ini pun berjalan lancar tanpa ada klaim yang berarti.
Semua dengan cepat menyetujui susunan kepemimpinan maupun keanggotaan. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang harus melalui proses voting untuk memutuskan perubahan AKD. (advertorial/sar)
Susunan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kutim
Alat Kelengkapan Badan Anggaran
Ketua Mahyunadi
Wakil Yulianus Palangiran
Wakil Encek UR Firgasih
Anggota: