Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Kini WNA Bisa Mengurus Izin Tinggal Sementara Secara Online
Tujuan adanya ITK/ITAS online ini yakni dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan pembangunan ekonomi nasional
Laporan Wartawan TribunKaltim Muhammad Alidona
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Untuk mempermudah izin tinggal terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan menggelar sosialisasi penertiban izin tinggal secara online, tanpa harus mengurus izin tinggal ke Kantor Imigrasi Balikpapan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Pamudji Raharja mengatakan dengan adanya izin tinggal secara online, dapat mempermudah WNA yang datang ke Indonesia, khususnya ke kota Balikpapan karena lebih efektif dan efisien.
“Pelaporan ITAS online adalah aplikasi yang ditujukan untuk orang asing yang ingin mendapatkan Kitas online harus mengajukan permohonan melalui aplikasi website www.izintinggal.imigrasi.go.id,” katanya.
Baca: Lopicic Urus Perpanjangan KITAS ke Surabaya
Tujuan adanya ITK/ITAS online ini yakni dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam upaya menarik investasi asing dan mendorong terciptanya daya saing nasional.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan persyaratan dalam pemberian izin tinggal online berupa Pelayanan penerbitan atau ITK/ITAS secara online.
Disampaikannya, WNA yang datang bukan hanya wisatawan tetapi juga yang izin menetap untuk bekerja dan pendidikan.
Dengan adanya izin tinggal secara online para WNA lebih mudah mendaftar dan tidak perlu ke kantor Imigrasi. (*)