Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Berikut rincian tarif listrik per kWh mulai 1 Oktober 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Kompas.com/Iwan Setiyawan
TARIF LISTRIK SEPTEMBER - Ilustrasi pengisian token listrik PLN. Berikut rincian tarif listrik per kWh mulai 1 Oktober 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi. (Kompas.com/Iwan Setiyawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PLN subsidi dan non-subsidi pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami kenaikan.

Dalam pernyataan resminya, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat.

Pada kesempatan ini, Tri juga memastikan bahwa pelanggan subsidi yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan tetap diberikan subsidi listrik.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," demikian seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Purbaya Cari Cara Kurangi Beban Subsidi Listrik tanpa Naikkan Tarif untuk Masyarakat

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," imbuhnya.

Perlu diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Menurut aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, tarif listrik untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.

Lantas, berapa tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk seluruh pelanggan PLN?

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi per 1 Oktober 2025 

Dengan keputusan Kementerian ESDM, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi  tidak mengalami perubahan sejak Triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Selengkapnya, berikut rincian tarif listrik per Oktober 2025.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN untuk Oktober-Desember 2025 per kWh Semua Golongan

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved