Cari Pengganti Patrialis, Pansel Hari Ini Wawancara Lima Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

"Kami akan menanyakan hal-hal terkait konstitusi, kenegarawanan, integritas, dan kode etik," kata Sukma saat dihubungi, Senin.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Kristian Erdianto
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta, sedang memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua KY di Gedung KY, Kramat Raya, Jumat (26/2/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sebanyak enam dari 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalani tahap wawancara oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel), Senin (27/3/2017).

Wawancara akan dilaksanakan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Anggota Tim Pansel Sukma Violetta mengatakan, seleksi wawancara akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Tim Pansel akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali wawasan calon hakim.

"Kami akan menanyakan hal-hal terkait konstitusi, kenegarawanan, integritas, dan kode etik," kata Sukma saat dihubungi, Senin.

Baca: Berniat Jadi Anggota DPD RI, Empat Warga Ini Uji Materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi

Kelima calon yang akan mengikuti seleksi wawancara pada hari ini, yakni:

  • pengajar Hukum Islam UII Yogyakarta Muslich KS,
  • Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih,
  • Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra,
  • Guru Besar Hukum Agraria USU Medan Muhammad Yamin Lubis, dan
  • Mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi.

Sementara, enam orang lainnya akan mengikuti seleksi wawancara pada 29 Maret 2017.

Baca: Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY yang Sempat Jadi Polemik

Mereka adalah:

  • Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, HAM Kemenkumham Hotman Sitorus,
  • dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako Abdul Rasyid Thalib,
  • advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi Chandra Yusuf,
  • pengajar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya,
  • Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan Eddhi Sutarto, dan pengajar hukum tata negara dan administrasi negara UKSW Salatiga Krishna Djaya Darumurti.

Baca: Presiden Jokowi Diminta Segera Bentuk Pansel Hakim Konstitusi untuk Cari Pengganti Patrialis Akbar

Sukma menambahkan, Tim Pansel membutuhkan sekitar satu jam untuk mewawancarai peserta.

Pada 31 Maret 2017, Tim Pansel akan menyerahkan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari tiga nama yang direkomendasikan itu, Presiden akan memilih satu orang sebagai pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan setelah diduga terlibat kasus suap.

Presiden memiliki waktu tujuh hari untuk menetapkan hakim MK definitif. (Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved