Komisi III Panggil Distamben, BLH, dan Pemerhati Lingkungan
Pasalnya, hanya Provinsi Kaltim yang belum merekomendasikan perusahaan tambang batu bara yang dicabut
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim sudah menjadwalkan Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan dan Pemerhati Lingkungan untuk menjelaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum diserahkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pasalnya, hanya Provinsi Kaltim yang belum merekomendasikan perusahaan tambang batu bara yang dicabut.
"Sebelum muncul berita soal pencabutan IUP, Komisi III sudah menjadwalkan mengundang pemerhati lingkungan. Kebetulan di Tribun angkat isu ini, Selasa (11/4/2017) saya panggil Distamben dan BLH juga," kata Dahri, kepada Tribun, usai kunjungan Komisi III ke Penajam Pasir Utara (PPU), Jumat (7/4/2017).
Soal status IUP yang belum/non clean and clear (CNC), Distamben Kaltim sudah bisa menyampaikan berapa perusahaan IUP yang Non CNC.
Baca: Pemprov Kaltim Masih Takut untuk Cabut Ratusan IUP Non-CnC, Begini Komentar Jatam
"Tetapi, itu dari aspek mana saja? Apakah administrasi, finansial atau ketaatan dalam kewajiban perusahaan tambang?" ucap Dahri mempertanyakan.
Jadi harus diuraikan satu per satu, dari 1.404 perusahaan pertambangan itu, yang Non CNC itu berapa?
"Dari aspek mana saja? Kalau saya, dari sisi Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) yang harus diprioritaskan," ujarnya.
Misalnya, lanjut dia, apakah perusahaan tambang itu sudah memenuhi syarat dalam pengelolaan lingkungannya?
"Seperti limbah bekas galian, air yang menggenang di lubang tambang, aspek keselamatan bagaimana?" beber Dahri.
Menurut dia, IUP yang Non CNC tidak hanya administrasi, finansial dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban (pajak dan royalti) semata, melainkan aspek dampak lingkungan dan sosial harusnya menjadi indikator juga dalam memberikan rekomendasi. (*)