Penetapan Status CNC Perusahaan Tambang Kewenangan Pusat
Sementara, kewenangan Distamben ESDM Kaltim hanya memverifikasi dari administrasi.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim Amrullah menjelaskan, keputusan penetapan status Clear and Clean (CNC) maupun Non CNC kewenangan Kementerian ESDM.
Sementara, kewenangan Distamben ESDM Kaltim hanya memverifikasi dari administrasi.
"Itu pusat. Kita tidak terlibat, dan hanya mengklarifikasi saja," kata Amrullah, kepada Tribun, di kantornya Jalan MT Haryono, Samarinda, Selasa (25/4/2017).
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan status CNC ada tiga hal yang harus dipenuhi. Kata dia, pertama soal administrasi sesuai PP No 23 Tahun 2010.
Baca: Kantongi Sertifikat CnC, Pengusaha Ini Tetap Tak Bisa Menambang di Arealnya. Kok Bisa?
Baca: Gubernur Awang Faroek Kaget Mengetahui Luasan IUP CnC yang akan Dicabut Mencapai 2,4 Juta Ha
"Kemudian, tentang wilayah usaha, tata batas dibidang administrasinya, tidak melampaui batas satu sama lainnya. Kalau dulu, terjadi dobel (ganda). Dan yang ketiga, tidak tumpang tindih dengan bahan galian sejenis. Misalnya batubara dengan batu bara. Itu tidak bisa CNC," jelasnya.
Tahapan untuk menjadi CNC ada proses teknis. Misalnya, lanjut dia, dalam laporan peningkatan produksi izin IUP ada laporan eksplorasi dan feasibility study.
"Dan yang terakhir, Amdal (analisa dampak lingkungan). Yang terakhir masalah keuangan atau pajak ke pemerintah sudah selesai belum," bebernya. (*)