Dahri: Atasi Ketergantungan pada DBH, Pemprov Perlu Bentuk Perusahaan Pertambangan
Padahal, Kaltim kaya dengan sumber daya alam, hanya saja belum dikelola secara mandiri.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, yang mengusulkan membubarkan Komisi Pengawasan Reklamasi Pertambangan Kaltim, kini mewacanakan agar Provinsi Kaltim membentuk sebuah perusahaan besar pertambangan batubara.
Tujuannya agar pemerintah mengelola sumber daya alam secara mandiri.
Ia menjelaskan, wacana ini terkait dengan adanya 1.404 izin perusahaan pertambangan.
"Dari 1.404 izin, kata Amrulah (Distamben) sekitar 800 izin yang diperkirakan Non CNC (clear and clean)," ungkap Dahri, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian LKPJ Gubernur di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (8/5/2017).
Menurut dia, dari 800 izin pertambangan di antaranya tidak memenuhi syarat secara administrasi. Misalnya, laporan produksi, izin analisa dampak lingkungan, dan lainnya.
"Jika persoalan-persoalan itu, dikelola oleh pemerintah dengan membentuk perusahaan semacam konsorsium, maka persyaratan administrasi dapat dikontrol. Perusahaan bentukan pemerintah menjadi operator," ungkapnya.
Jika pemerintah membentuk perusahaan besar sebagai operator pertambangan, lanjut Dahri, perusahaan swasta menjadi kontraktor pertambangan.
"Keuntungannya secara finansial sudah jelas, perizinan area konsesi tambang bisa lebih ketat, kewajiban pajak dan royalti lebih terkontrol," jelasnya.
Menurut dia, wacana ini berkaitan dengan situasi ekonomi keuangan daerah yang masih bergantung dengan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas).
Padahal, Kaltim kaya dengan sumber daya alam, hanya saja belum dikelola secara mandiri.
"Inilah saatnya Kaltim mengelola sumber daya alam secara mandiri. Membuat kebijakan sebagai operator pengelolan tambang batubara. Kenapa harus batubara, karena terbukti ada sekitar 800 izin pertambangan yang Non CNC. Artinya ada yang tidak memenuhi syarat, tidak patuh terhadap aturan. Saatnya pemerintah menjadi operator untuk membenahi dan mengontrol sumber daya alam di Kaltim," tutur Dahri. (*)