Ramadhan
Tak Hanya Petasan, Kembang Api juga Dilarang Beredar Selama Ramadhan
Namun, tahun ini seluruh jenis kembang api dan juga petasan dilarang diperjualbelikan.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bulan suci Ramadhan tahun ini, kepolisian melarang sepenuhnya penjualan kembang api serta petasan segala jenis.
Hal itu itupun telah disosialisasikan kepolisian ke setiap kelurahan di Samarinda.
Tak seperti tahun sebelumya, kepolisian masih memperbolehkan pedagang menjual kembang api maupun petasan sesuai dengan kategori percikan api maupun ledakan.
Namun, tahun ini seluruh jenis kembang api dan juga petasan dilarang diperjualbelikan.
Hal itu guna kekhusyukan ibadah umat muslim tidak terganggu, selain itu juga guna menghindari terjadi musibah kebakaran.
"Petasan dan kembang api memang kerap marak diperjualbelikan selama bulan puasa ini, dan Kapolda sudah tegaskan hal ini, serta telah diatur dalam UU, jenis apapun kembang api dan petasan tidak diperbolehkan dijual, mau yang kecil hingga yang besar, tidak diperbolehkan," tegas Kasubag Humar Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Sabtu (3/6/2017).
Baca: Ini yang Akan Dilakukan pada Petasan Hasil Razia
"Hal ini dilakukan, guna tidak mengganggu jalannya ibadah umat muslim, karena dengan suara ledakan petasan dapat menganggu, dan juga kita menghindari terjadinya kebakaran, karena tidak sedikit kasus kebakaran yang bermula dari kembang api," tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan razia ke sejumlah pasar maupun lokasi perdagangan kembang api dan petasan.
Namun, untuk tahap awal, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif ke pedagang.
"Kita lakukan tindakan persuasif dulu, kalau masih jualan juga tentu kita sita dagangannya, dan pedagangnya kita akan kirim ke pengadilan untuk jalani tipiring," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/petasan_20161228_154107.jpg)