BPK Sebut Ada 18 Temuan Hasil Laporan Keuangan Pemprov Kaltim TA 2016

Dan pengendalian atas prosedur pemberian hibah barang yang diserahkan ke masyarakat belum optimal.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Kaltim tahun anggaran 2016, dalam rpat paripurna istimewa. LHP BPK diserahkan Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dori Santosa, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (9/6/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hasil audit BPK PerwakilAn Kaltim atas laporan keungan Pemprov Kaltim‎ tahun anggaran 2016, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun bukan berarti tidak ada temuan.

Hasil audit menyebutkan terdapat 18 temuan yang dianggap menjadi kelemahan sistem pengendlian internal Pemprov Kaltim.

Diantaranya, dalam pengelolaan retribusi parkir yang belum optiml, pengelolaan kas yang dibatasi penggunanya dari lumpsum payment dari perusahaan batu bara tidak memadai.

Dan pengendalian atas prosedur pemberian hibah barang yang diserahkan ke masyarakat belum optimal.

Namun BPK Kaltim menyatakan hasil penyajian laporan keuangan Pemprov Kaltim 2016‎, wajar tanpa pengecualian (WTP).

Tetapi opini WTP merupakan pernyataan profesional yang bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud (tindakan penyimpangan atau pembiaran) yang ditemukan ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna sebelum menyerahkan LHP BPK laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2016, menyebutkan ada 18 temuan oleh auditor.

Temuan tersebut, kata dia, wajib ditindaklanjuti selama 60 hari, sesuai UU No 15 Tahun 2014, Pasal 20 ayat 2 dan 3.

"Laporan hasil pemeriksaan BPK itu milik publik. Teman-teman bisa meminta. Saya tidak hafal," kata Agung Firman‎ Sampurna, usai menyerahkan LHP BPK PEMPROV Kaltim 216 dalam rapat paripurna istimewa, didampingi Dori Santosa (Kepala BPK Perwkilan Kaltim) sambil menuju keluar gedung utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (9/6/2017).

Ia mengatakan, temuan auditor BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2016‎ ada sekitar 18 item temuan.

"Tadi cukup banyak, ada 18 dan 16 temuan SPI (Sistem Pengendalian Internal) dan temuan ketidakpatuhan," paparnya.

Dalam ketentuannya UU No 15 Tahun 2014, setiap temuan wajib ditindaklanjuti selama 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum? "Yang bisa dilimpahkan ke aparat itu, apabila ada unsur pidana di dalamnya," jelasnya.

Tetapi, lanjut dia, jika temuan itu tidak ada unsur pidana di dalamnya, auditor BPK akan terus memainta hasil perbaikan temuan tersebut.

"Tapi yang tidak ada unsur pidana di dalamnya, diminta. Dan itu berdampak, kalau berkaitan dengan aset dapat mempengaruhi penyajian kewajaran di tahun-tahun mendatang," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved