Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Jadi Peserta BPJS PBI APBD, Pasien di Sepaku bisa Daftar Secara Online

Untuk pasien rawat jalan khusus wilayah Kecamatan Sepaku, kami sudah membuka akses pelayanan melalui online kepada petugas Puskesmas

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Ilustrasi. Pelayanan Jamkesda di RSUD PPU. 

PENAJAM -  Kepala UPT Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Penajam Paser Utara (PPU) Padaelo menjelaskan, surat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Balikpapan Nomor : 522/VIII-02/0517 Tanggal 18 Mei 2017 Tentang Penjamin Peserta JKN.

Surat tersebut untuk mengantisipasi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (BPJS PBI APBD), dan akan berobat ke rumah sakit sesuai mekanisme rujukan berjenjang kecuali emergency.

“Surat ini khusus untuk wilayah yang tidak dapat terhubung langsung dengan akses RSUD PPU dan posko satuan petugas, sehingga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit kerjasama BPJS yang berada di Kota Balikpapan terutama wilayah Sepaku,” ujarnya, Kamis, (8/6/2017).

Padaelo menjelaskan, persyaratan tertulis dalam surat yang dikeluarkan BPJS Kota Balikpapan, yang menyebutkan bahwa, khusus untuk penduduk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang membawa Kartu Tanda Pendududk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pasien yang dirawat inap, diharapkan untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan Center yang ada di masing-masing rumah sakit.

Baca: Belajar dari Siak, Pengelolaan Migas oleh Daerah Mampu Sumbang PAD namun Butuh Perjuangan

“Persyaratan yang dituliskan tersebut, adalah syarat untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI APBD, melalui rekomendasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja PPU.

Jadi bagi pasien atau keluarga pasien tetap berkewajiban untuk mendaftar ke BPJS Center atau Posko layanan BPJS yang berada di RSUD, apabila belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” jelasnya.

Padaelo menambahkan, surat edaran BPJS Kota Balikpapan tersebut, sebagai tindak lanjut dan komitmen BPJS untuk membantu Pemerintah Kabupaten PPU.

Ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kepastian layanan prima di rumah sakit.

Dan dalam kurun waktu 3x24 jam kerja bagi pasien rawat inap dapat masih dapat dijaminkan dengan aktivasi sesegera mungkin sebelum 3x24 jam.

Baca: Bupati PPU: Kami Siap Kelola Blok Migas Eks Chevron, Rencana Jalin Kerja Sama dengan Kabupaten Siak

“Untuk pasien rawat jalan khusus wilayah Kecamatan Sepaku, kami sudah membuka akses pelayanan melalui online kepada petugas Puskesmas dengan menyertakan syarat-syarat seperti yang telah tertulis.

Lalu persyaratan tersebut dikirim ke contact WhatsApp Satgas dan prosedur ini sudah berjalan di beberapa puskesmas yang ada di Kabupaten PPU,” jelasnya.

Pendaftaran rawat jalan dilakukan minimal sehari sebelum di rujuk ke rumah sakit tujuan rujukan.

Sementara untuk kasus emergency atau darurat, yang harus dirujuk sesegera mungkin, bila telah didaftarkan petugas puskesmas lalu belum sempat diaktivasi, pihak rumah sakit rujukan akan tetap melayani rujukan tersebut, sesuai dengan isi surat edaran Kepala BPJS Cabang Kota Balikpapan. (advertorial)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved