Dugaan Penodaan Agama
Divonis 2 Tahun Penjara karena Penodaan Agama, Dokter Ini Minta Masyarakat Jangan Berpikir Kritis
Otto langsung digiring petugas ke mobil kejaksaan menuju kediaman barunya di rutan kelas 2B Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terdakwa kasus penodaan agama dan UU ITE di Balikpapan, dr Otto Rajasa akhirnya divonis 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Seusai pembacaan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Persidangan Aminuddin SH, MH sekita pukul 11.40 Wita di Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan.
Otto langsung digiring petugas ke mobil kejaksaan menuju kediaman barunya di rutan kelas 2B Balikpapan.
Seperti biasanya, ia diberi kesempatan berganti pakaian dan bertegur sapa dengan istri dan para kolega yang senantiasa hadir dalam setiap persidangannya.
Baca: Istri Terdakwa Kasus Penodaan Agama di Balikpapan Sebut Nama Ahok
Tak nampak isak tangis terdakwa, istri Otto dan kedua penasehat hukumnya seperti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (10/7/2017) lalu.
Sambil berjabat tangan dengan beberapa kolega ditemani istrinya. Dengan tenang dan nada bicara santai, Otto mengungkapkan sudah bersiap dengan segala keputusan terburuk termasuk vonis pidana kurungan yang ia terima.
"Sudah saya perkirakan dari tuntutan 3 tahun tiga bulan memang diarahkan minimal dua tahun (vonis penjara)," ucap Otto usai persidangan.
Baca: Dulu Imut dan Menggemaskan, Bayi di Bungkus Popok Itu Kini Menjelma Jadi Model Cantik
Ada banyak hal yang menurutnya menjadi pertimbangan kasusnya sulit di vonis bebas seperti persoalan yurisprudensi dan bagaimana cara masyarakat Indonesia bersikap hal-hal seperti ini.
"Pesan saya, jangan berpikir kritis, kita harus ngikutin masyarakat. Kalau di Indonesia berpikir kritis akan dihukum," kata Otto saat ditanya soal pesannya pada masyarakat Indonesia usia divonis bersalah melanggar pasal 28 (2) Jo pasal 45 (2) UU ITE No 11 tahun 2008. (*)