Wah Mantap, Cuma 2 Pekan DPRD Samarinda Rampungkan Perda Kenaikan Gajinya Sendiri!

Dengan demikian, para wakil rakyat Samarinda akan menerima tambahan pendapatan setiap bulannya.

Penulis: Rafan Dwinanto |
Net/Google
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD bersama Pemkot Samarinda akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Hak Keuangan Anggota DPRD, menjadi perda.

Dengan demikian, para wakil rakyat Samarinda akan menerima tambahan pendapatan setiap bulannya.

Pengesahan raperda tersebut tergolong cepat. Diketahui, raperda diusulkan 12 Juli, lalu. Artinya, perda ini rampung hanya dalam tempo sekitar dua pekan.

Pengesahan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Kamis (27/7/2017).

"Ya karena memang tidak ada perdebatan dalam pembahasannya. Karena, perda ini hanya turunan dari PP (Peraturan Pemerintah) 18, saja. Sehingga isinya hampir sama," kata Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda), DPRD Samarinda, Jasno.

Menurut Jasno, pengesahan Perda ini hanya melalui enam kali rapat bersama instansi teknis. 

Terkait besaran kenaikan, Jasno tidak bisa merinci.

Lantaran, perda hanya mengatur secara umum saja. Mengenai rincian kenaikan, akan diatur melalui peraturan walikota (Perwali).

Sekadar informasi, sebelumnya, tiap bulan, anggota DPRD Samarinda bisa membawa pulang uang sekitar Rp 27 juta.

Terdiri dari uang representasi (gaji) dan berbagai tunjangan.

"Karena di perda ini hanya global saja," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved