3 Permintaan Insentif Ditolak, Masihkah Total Berminat Beli Saham Blok Mahakam? Simak Penjelasan Ini

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang pemerintah menolak tiga permintaan insentif yang diajukan Total.

TRIBUN KALTIM / ARIF FADILLAH
Salah satu sumur di blok Mahakam yang terdapat di lapangan SPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengambil keputusan terkait tiga permintaan insentif di Blok Mahakam yang diajukan oleh Total E&P Indonesie. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang pemerintah menolak tiga permintaan insentif yang diajukan Total.

"Pemerintah menolak. Kami sudah sampaikan, mereka sudah terima," ungkap Arcandra, sebagaimana dilansir Kontan. Selasa (15/8/2017).

Tetapi, pihaknya masih membuka peluang bagi perusahaan raksasa yang sahamnya dimiliki Perancis dan Jepang itu untuk mendapatkan 39% Participating Interest (PI/hak kelola) di Blok Mahakam pasca 2017. Angka 39% itu merupakan permintaan Total yang disampaikan dalam surat sebelumnya, lebih tinggi dari yang ditawarkan oleh Pertamina, maksimal sebesar 30%.

Kontrak Total EP di Mahakam akan berakhir pada 31 Desember 2017. Pemerintah telah memutuskan memberikan hak kelola blok tersebut kepada PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan hingga saat ini masih dalam masa transisi pengelolaan.

Pemerintah sengaja memberi kesempatan untuk ikut lagi mengoperasikan blok penghasil gas terbesar di Indonesia itu karena tak ingin produksi minyak dan gas di Blok Mahakam anjlok. 

Diketahui pada Mei 2017 lalu, Total EP telah mengirim surat kepada  Menteri ESDM. Perusahaan itu menyatakan minatnya membeli 39% saham di Blok Mahakam, namun meminta tiga syarat insentif. Alasannya, agar ivestasi yang akan dikeluarkan nanti bisa mencapai skala keekonomian.

Pertama, Total meminta investment credit sebesar 17%. Investment credit adalah tambahan pengembalian biaya modal yag dikeluarkan investor dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan produksi.

Dengan syarat ini berarti Total berharap investasi yang dikeluarkan nanti akan dikembalikan oleh negara melalui cost recovery dan ditambah 17%. Jika Total mengeluarkan US$ 100 juta misalnya, maka negara harus mengganti biaya melalui cost recovery US$ 100 juta ditambah US$ 17 juta.

Kedua, percepatan masa depresiasi dari lima tahun menjadi  hanya 2 tahun. Normalnya, depresiasi berjangka waktu 5 tahun.

Ketiga, Total EP meminta harga alokasi migas untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) mengikuti harga pasar internasional dan tidak ada diskon. Selama ini harga DMO menggunakan harga khusus yang jauh di bawah harga pasar.

Di luar permintaan tiga insentif itu, Total EP juga menyatakan bersedia membayar bonus tandatangan sekitar US$ 13 juta dari jumlah US$ 41 juta dengan catatan bisa mendapatkan 39% saham di blok tersebut.

Arcandra menyebut alasan penolakan insentif yang diajukan Total murni karena aturan yang berlaku saat ini. Salah satunya soal insentif first tranche petroleum (FTP). "FTP itu harus," tegasnya.

Permintaan share down di Blok Mahakam sebesar 39% ini lebih tinggi dari keputusan pemerintah. Sebelumnya pemerintah hanya memperbolehkan PT Pertamina melakukan share down maksimal sebesar 30% di blok Mahakam.

Menurut Arcandra, pemerintah telah mengirim surat balasan ke Total yang isinya menolak semua permintaan tersebut. Pemerintah tak mau memberikan fasilitas-fasilitas itu karena memang tidak ada regulasinya.

Meski demikian, ia menyebut Total masih berminat untuk membeli sebagian hak kelola di Blok Mahakam. Total dipersilakan melakukan negosiasi langsung dengan Pertamina, dengan cara bisnis yang wajar (business to business/ B to B).

[Febrina Ratna Iskana]

Berita ini dipublikasikan di Kontan dengan judul: "ESDM tolak permintaan insentif Total di Mahakam"


Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved