Edisi Cetak Tribun Kaltim
Kasus OTT Dugaan Pungli di TPK Palaran Disidangkan, Abun: Nanti Dibuktikan
Abun yang mengenakan setelan jas safari warna biru dongker kopiah berbahan rotan jalan berdampingan dengan Abdul Gaffar
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim terhadap dugaan pungli di Terminal Pelabuhan Petikemas (TPK) Palaran, Samarinda mulai disidangkan di PN Samarinda, Selasa (15/8/2017).
Usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hery Susanto alias Abun, Jafar Abdul Gaffar, Dwi Heri Winarno dan Noer Asriansyah alias Elly berjalan menuju mobil khusus tahanan. Mereka dikembalikan ke Lapas Klas II Samarinda dan Rumah Tahanan Sempaja.
Baca: Pengin Punya Otot Kayak Roti Sobek? Ini Efeknya Kalau Pakai Steroid, Pakai Cara yang Benar Sob
Sebelum masuk mobil tahanan, Abun yang mengenakan setelan jas safari warna biru dongker kopiah berbahan rotan jalan berdampingan dengan Abdul Gaffar yang mengenakan kemeja lengan panjang bergaris biru-putih.
Di belakangnya Dwi dan Elly mengikuti langkahnya.
Gaffar yang dikenal anggota DPRD Kota Samarinda ini ikut terseret kasus dugaan pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di TPK Bongkar Muat Komura, Pelabuhan Palaran.
Ia terseret perkara itu, lantaran posisinya sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Barang (Komura).
Saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang membelitnya, Gaffar lebih memilih diam.
Berbeda dengan Abun. Pengusaha yang pernah terjun di bidang pertambangan, kelapa sawit dan memiliki kebun binatang sempat mengatakan, perlu dibuktikan tuduhan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dirinya.
"Saya nggak bisa komentar lah," jawab Abun saat ditanya TribunKaltim.co, sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (15/8/2017).
"Terimakasih teman-teman yang beri perhatian. Yang penting nanti dibuktikan," lanjut Abun, sambil berjalan ditemani Gaffar, yang terlihat hanya senyum-senyum saja.
Abun bersama terdakwa Asriansyah alias Elly lebih dulu disidang. Keduanya disidang di sebuah ruangan berukuran sekitar 3x6 meter.
Baca: Waduh, Mbah Mijan Sebut Artis Janda ini Dalam Pantauan Polisi Karena Narkoba
Majelis hakim dipimpin AF. Joko Sutrisno didampingi Hakim Hendri Dunant dan Burhanuddin mendengarkan surat dakwaan setebal 10 halaman yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, Agus dan Romli.
Usai sidang pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Abun langsung meninggalkan ruang sidang. Deni Ari enggan memberikan keterangan kepada media.