Jangan Lakukan Ini Kalau Tak Mau Remisi Tertunda
Pihaknya berusaha agar warga binaan dan petugas bisa saling menjaga sinergitas selama di dalam tahanan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walaupun aturan remisi bagi narapidana sudah diatur dalam beberapa peraturan seperti UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres no 174 tahun 1999 remisi, namun hal itu belum menjadi jaminan penghuni hotel prodeo bisa kebagian jatah remisi/pengurangan masa tahanan.
Ditemui usai upacara pemberian remisi kemerdekaan di aula Rutan Kelas IIA Balikpapan, Imam Setya Gunawan, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan mengingatkan, ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan narapidana mengalami penundaan atau diusulkan pencabutan remisi.
“Semisal, sebelum tanggal 17, mereka melakukan pelanggaran, bisa kita pending atau usulkan dicabut remisinya,” ujarnya.
“Atau ketika di tes urine dan terbukti menggunakan narkoba dalam rutan, dan berkelahi sampai menimbulkan hal yang fatal,” sambungnya.
Sejauh ini, Imam belum menemukan usulan remisi yang dibatalkan.
“Alhamdulillaah, selama ini belum pernah ada yang disetujui remisi tapi dibatalkan,” ujarnya.
Pihaknya berusaha agar warga binaan dan petugas bisa saling menjaga sinergitas selama di dalam tahanan.
Termasuk memberdayakan warga binaan menjadi perajin berbagai kerajinan tangan agar terhindar dari hal negatif.
Kamis (17/8/2017) sebanyak 838 narapidana di Balikpapan menerima remisi kemerdekaan RI ke-72 di Balikpapan.
Riciannya, 522 orang di Lapas Kelas II A Balikpapan, dan 286 di Rutan Kelas II B Balikpapan.
Besarnya pun bervariasi, Imam menyebut di angka 2-6 bulan.
Dari jumlah tersebut, 48 orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas. Yakni 23 penghuni lapas, dan 25 sisanya adalah penghuni rutan.
Ditemui ditempat terpisah, di hari yang sama. Plt Kepala Rutan Balikpapan mengutarakan dari 25 warga binaan tadi ada yang langsung bebas dan masih menjalani subsider tahanan.
“Remisi itu adalah hal yang membuat mereka tenang,” ujar Sumaryo. (*)