Penipuan First Travel

Enak Nggak Makan Duit Jamaah Hampir Rp 1 Triliun, Begini Reaksi Bos First Travel

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan wartawan adalah: "Bagaimana perasaan Anda saat memakai duit jemaah?" tanya seorang wartawan, Selasa

Tribunnews.com
Petugas menunjukkan tersangka, Andika Surachman (kiri), Anniesa Desvitasari Hasibuan atau Anniesa Hasibuan (ketiga kanan), dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (kedua kanan) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Untuk pertam kali Bareskrim Polri menghadirkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah

Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh para kuli tinta untuk mengorek langsung keterangan dari para  tersangka. Ketiga tersangka yang merupakan bos perusahaan biro perjalanan haji-umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel itu, yang "dipajang" di depan wartawan di Mabes Polri, antara lain Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah (Kiki) Hasibuan.

Begitu masuk ruang auditorium, ketiganya langsung dicecar sejumlah pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan wartawan adalah: "Bagaimana perasaan Anda saat memakai duit jemaah?" tanya seorang wartawan, Selasa (22/8/2017).

Mendengar pertanyaan sederhana itu, Anniesa dan Kiki rupanya enggan menjawab. Ketiganya bergeming sambil menundukkan wajahnya.

Diketahui, selain tiga tersangka, polisi juga menunjukkan ratusan barang bukti yang disita dari kasus ini. Sejumlah aset milik ketiga bos First Travel tersebut seperti sejumah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, butik mewah di Kemang, Jakarta Selatan, dan beberapa mobil mewah serta aset lainnya telah disita.

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.

Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

"Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000," ujar Herry di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.

"Kalau ditotal ada Rp 848.700.100.000," kata Herry.

Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.

Herry mengatakan, agen perjalanan itu belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.

Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.

"Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar. Beberapa provider merasa dibohongi," kata Herry.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan karena piutang, bisa mengajukan laporan secara perdata.

"Untuk proses perdata bisa secara simultan dilakukan. Silakan para pihak yang berkepentingan bisa ajukan secara simultan," kata Setyo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved