Kejaksaan dan Inspektorat Kumpulkan Kades dan Camat

Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur mengumpulkan seluruh Kepala Desa bersama Camat dan jajaran Kepala OPD.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Kepala Kejari Kutim memaparkan dengan pengawasan penggunaan dana desa di hadapan ratusan Kepala Desa dari 18 kecamatan se Kutim. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur mengumpulkan seluruh Kepala Desa bersama Camat dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutim, di gedung PKK, kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kamis (23/8/2017).

Kegiatan yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mugeni untuk sosialisasi tentang dana desa serta pendampingan yang akan dilakukan Tim Pengawal Pengamanan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kutim.

Agar seluruh Kepala Desa, Camat dan OPD yang ikut berperan dalam penggunaan dana desa bisa menjaga titahnya dari penyelewengan anggaran yang bisa membawa mereka berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Dana Desa yang berasal dari APBN, pada 2017 ini, Kaltim mendapat alokasi Rp 692,4 miliar. Dari jumlah jtersebut, Kutim mendapat bagian Rp 119, 7 miliar. Pagu desa tahap I, 71,8 miliar dan terealisasi sampai 21 Agustus kemarin, sekitar Rp 68 miliar. Serapannya untuk Kutim lumayan bagus," ujar Kepala Kejari Kutim, Mulyadi.

Namun, bukan tidak mungkin dalam prosedur pengadministrasiannya ada yang bermasalah. Maka dari itu, Kejari Kutim melalui TP4D, akan melakukan pendampingan penggunaan dana desa tersebut, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Jadi mulai pengadaan, pengerjaan sampai dengan selesai pekerjaan dan pelaporan, akan berada dalam pengawasan TP4D," ujar Mulyadi.

Seperti diketahui, pemberian dana desa yang langsung masuk dalam kas desa memudahkan masyarakat desa melakukan pembangunan sesuai kebutuhan.

Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaan dana desa kerap menjadi permasalahan, karena ketidakpahaman pengelola keuangan dana desa.

Seperti prosedur penggunaan, sasaran dana desa sampai pelaporan untuk pertanggungjawaban.

Tak ayal, beberapa desa yang bermasalah menyeret Kepala Desa mereka ke meja hukum.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved