Mantan Lurah Diamankan Saber Pungli saat Memeras Rp 100 Juta
ronologisnya, pelapor tanggal 2 September diminta menemui pelaku di rumahnya, untuk mengambil surat garapan dan menyerahkan uang Rp 100 juta
> Untuk Mengurus Surat Tanah Garapan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berhasil mengungkap kasus pungutan liar. Kali ini dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil yang dulunya pernah menjabat sebagai lurah di salah satu kecamatan.
Oknum tersebut kini sudah bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, diketahui oknum tersebut berinisial MA.
Kasus ini terungkap saat saksi yang juga korban pungli melaporkan pungli yang dialaminya. Saksi berinisial AB dimintai uang sebesar Rp 100 juta untuk mengurus surat tanah garapan kepada pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai lurah.
“Kronologisnya, pelapor tanggal 2 September diminta menemui pelaku di rumahnya, untuk mengambil surat garapan dan menyerahkan uang Rp 100 juta,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Andy Ervyn melalui Kasatreskrim AKP Damus Asa, Senin (4/9).
Namun AB tidak memiliki uang sebanyak yang diinginkan oleh Ma, dan hanya menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta dalam bentuk dua gepok pecahan Rp 100 ribu.
Setelah menyerahkan uang tersebut, korban pungli langsung melapor ke Satgas Saber Pungli Polres Berau, dan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya.
Selain menyita barang bukti berupa uang Rp 20 juta, polisi juga menjadikan surat tanah garapan milik AB sebagai barang bukti tambahan. Polisi juga melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini masih dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
Kasus ini menambah daftar kasus pungli yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Berau. Sebelumnya Satgas Saber Pungli juga mengungkap kasus pungli di Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau.
Padahal, Bupati Berau Muharram sebelumnya juga telah memberikan penegasan kepada PNS, agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah.
Pasalnya, selain bermasalah dengan hukum, pungli juga mencoreng lembaga pemerintahan, sementara Pemkab Berau telah bertekad untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat.
Terutama dalam pelayanan publik yang hingga saat ini masih mendapat rapor merah dari Ombudsman. (*)