Punya Hewan yang Dilundungi, Segera Serahkan ke BKSDA, Kalau tak Mau Seperti ini

keberadaan hewan tersebut populasinya semakin sedikit, dan terjadi penurunan drastis, akibat bencana alam, serta perburuan.

IST
Bekantan bertengger di hutan mangrove Somber 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim meminta kepada warga yang masih memelihara maupun memperdagangkan hewan yang dilindungi, agar dapat menyerahkan hewan tersebut.

Pasalnya, keberadaan hewan tersebut populasinya semakin sedikit, dan terjadi penurunan drastis, akibat bencana alam, serta perburuan.

Baca: Soal Kekerasan Terhadap Etnis Rohingya, Jokowi: Perlu Aksi Nyata Tidak Hanya Kecam-kecaman

Terlebih, belum lama ini BKSDA Kaltim mengamankan seekor bekantan (nasalis lavartus) jantan, yang berkeliaran di wilayah Loa Janan, tepatnya di pemukiman penduduk.

Dari hasil pemeriksaan, ditubuh primata hidung panjang itu, terdapat bekas ikatan, yang menandakan hewan tersebut merupakan peliharaan. Terlebih, di kawasan tersebut tidak terdapat habitat bekantan, yang kerap berada di hutan mangrove.

Baca: Ternyata Pembunuh PNS Cantik di Rumah Kontrakkannya Orang Terdekat Korban, Alasannya Mengejutkan

"Kalau dilihat sekilas, ada bekas ikatan. Dan, di Loa Janan memang bukan habitat bekantan, karena biasanya bekantan hidup berkelompok, maka kemungkinan hewan ini peliharaan," ucap Jono Adiputra, pada bidang Keanekaragaman Hayati BKSDA Kaltim, Senin (4/9/2017).

Kendati demikian, pihaknya saat ini masih fokus dalam pemeriksaan kesehatan hewan tersebut, dan belum mengarah untuk mencari si pemeliharan bekantan yang usianya diperkirakan sekitar 5 tahun tersebut.

Baca: Banyak Cara Bisa Dilakukan Untuk Masturbasi, ini 4 Diantaranya

"Sementara ini kami masih fokus pemeriksaan kesehetan bekantan, juga untuk pemulihan trauma, dan persiapan pelepasliaran," ucapnya.

Lanjut dia menjelaskan, Kaltim sendiri memiliki sekitar 54 hewan khas yang termasuk dilindungi.

Dan, UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 21, telah mengatur tentang satwa liar yang dilindungi tidak boleh dipelihara maupun diperjualbelikan.

"Untuk warga yang masih memelihara satwa dilindungi, kami harap dapat di serahkan ke BKSDA Kaltim, karena memelihara satwa dilindungi melanggar undang-undang," ungkapnya.

Baca: Beberapa Detik Setelah Menyembelih Sapi, Pria ini Langsung Terhuyung-huyung dan Meninggal Dunia

"Kebanyakan dari satwa yang dilindungi itu jumlahnya memang sedikit dan terancam punah. Namun, ada juga satwa yang dilindungi namun jumlahnya masih lumayan di alam, seperti landak dan buaya," tutupnya.

Sementara itu, bagi pelanggar UU tersebut, ancaman kurungannya mencapai 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved