Sepuluh Saksi Tidak Hadir, Sidang Lanjutan TPK Palaran Ditunda

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa sempat memberikan waktu menunggu beberapa jam.

Editor: Adhinata Kusuma
tribunkaltim.co/budhi hartono
Empat Tersangka Jafar Abdul Gaffar (Ketua Komura), Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB), Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) dan Noer Asrians?yah alias Elly (Sekretaris PDIB), menjalani proses tahap II pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda. 

SAMARINDA, TRIBUN -Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan (pungutan liar/pungli) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Terminal Peti Kemas Bongkar Muat Pelabuhan Palaran, Samarinda, di Pengadilan Negeri Samarinda, ditunda. Pasalnya, 10 saksi dari pelapor, penyidik dan supir tidak hadir.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa sempat memberikan waktu menunggu beberapa jam. Hingga pukul 15.15 wita, terpaksa sidang ditunda. "Sidang kita tunda ya, Kamis ini (7/9)," kata Joni sebelum mengetuk palu sidang ditutup, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (5/9).

Usai sidang ditunda, Jaksa Penuntut Umum Agus Supriyanto mengatakan, bahwa alasan saksi yang dihadirkan 10 orang belum bisa memberikan kesaksian hari ini. "JPU ajukan 10 saksi untuk sidang hari ini. Tapi ditunda. Majelis dan JPU sepakat sidang pemeriksaan saksi dilanjut Kamis (7/9) besok," kata Agus, kepada Tribun.

Seperti biasa, dua terdakwa Gaffar Abdul Jafar dan Dwi ?Hari Winarno terlihat didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Pasca permohonan eksepsi yang diajukan terdakwa Jafar, sidang dilnjutkan pemeriksaan saksi. Namun pemeriksaan saksi ditunda lantaran 10 calon saksi tidak bisa hadir sidang sore ini.

Untuk diketahui, penolakan eksepsi yang diajukan terdakwa Jafar, karena dianggap sudah pernah mengajukan pra peradilan di Jakarta.

Diantara alasan itulah, majelis hakim menolak permohonan eksepsi terdakwa. Maka tahapan penyidikan Mabes Polri dianggap telah sesuai aturan hukum dan KUHAP. "Eksepsinya kemarin ditolak majelis hakim," lanjutnya.

Sidang terdakwa Jafar tetap dilanjutkan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Komura, dengan menghadirkan beberapa saksi. Antara lain saksi dari pelapor dan penyidik dari Mabes Polri.

"Saksi untuk Pak Jafar memang banyak. Jadi setiap sidang harus disiapkan saksi-saksinya. Mudah-mudahan bisa hadir besok (Kamis 7/9) saksinya dan sidang cepat selesai," pungkasnya. (bud)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved