Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka, Kemenpan-RB Beri Himbauan ini Kepada Calon Peserta

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun mengimbau kepada calon peserta

tribunkaltim.co/muhammad arfan
Pelamar CPNS berdesakan mengambil formulir di Kantor Gubernur Kaltara, tahun 2014 yang lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka mulai Selasa (1/8/2017). Dua instansi yang membuka formasi perekrutan, yakni Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Total formasi yang tersedia mencapai 19.210 orang. Registrasi dilakukan di laman https://sscn.bkn.go.id.

Baca: Aktor Ganteng ini Bongkar Keburukan Istrinya yang kini Dekat dengan Billy Syahputra

CPNS
CPNS 2017

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun mengimbau kepada calon peserta agar tidak terburu-buru mendaftar di hari pertama pendaftaran.

Hal tersebut untuk menghindari penumpukan pendaftaran yang menyebabkan traffic laman tempat pendaftaran. Sehingga, diharapkan bisa mendaftar di hari-hari berikutnya.

Baca: PLN Buka Banyak Lowongan Kerja, Buruan Daftar Sebelum Terlambat

“Calon pelamar bisa mendaftar di hari setelah itu, namun juga jangan semuanya mepet mendaftar saat akan penutupan agar traffic tidak terlalu padat,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman dikutip dari laman menpan.go.id.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastuktur pendaftaran CPNS online.

“Secara umum seluruh infrastruktur, aplikasi dan jaringan web sscn bkn sudah dinyatakan siap. Kami berharap pelaksanaannya bisa berjalan lancar,”tambah Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan. 

Baca: Susul Laudya Cynthia Bella, Puteri Indonesia Ini Juga Diajak Nikah Sama Cowok Malaysia Lho. . .

Di sisi lain, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.

Baca: Xiaomi Luncurkan Mi A1, Ponsel Kelas Premium dengan Harga Cuma Rp 3.1 Juta

Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA.

Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.

Baca: Sudah Bisa Diakses Lagi Portal SSCN BKN http://sscn.bkn.go.id, Ini Pengumuman CPNS yang Lolos

Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved