Ngeri, Inikah Ciutan Alfian Tanjung yang Membuatnya Ditangkap Lagi Beberapa Langkah Setelah Bebas?

Seperti diketahui, mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) dijadikan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa 30 Mei silam.

(KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI). 

TRIBUNKALTIM.CO, Nama Alfian Tanjung mendadak menjadi buruan publik jagat maya.

Pada Kamis (7/9/2017), nama mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) tampil menjadi sosok yang paling dicari menurut Google Trend.

Kabar terbaru menyebutkan Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, pada Rabu (6/9/2017) malam.

Saat itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.

Alfian Tanjung itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.

Alfian Tanjung (tengah) dijemput penyidik Polda Jatim(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Alfian Tanjung (tengah) dijemput penyidik Polda Jatim(KOMPAS.com/Achmad Faizal) ()

Penjemputan Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman.

Itu dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan rutan.

Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.

Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.

Namun ada kejanggalan yang disorotinya.

"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.

Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.

Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut.

Alfian Tanjung juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved