Dewi Lestari Resah Nasib Penulis, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Dee, begitu ia kerap disapa, mempertanyakan latar belakang besaran NPPN profesi penulis yang sebesar 50 persen.
TRIBUNKALTIM.CO -- Penulis buku ternama Dewi Lestari alias Dee Lestari meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang besaran Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) pajak penulis.
Dee, begitu ia kerap disapa, mempertanyakan latar belakang besaran NPPN profesi penulis yang sebesar 50 persen.
Ia menilai besaran NPPN itu tidak proporsional.
“NPPN kami itu kan sama dengan para seniman. Saya ingin tahu itu pemikiran dari mana?,” ujarnya saat dialog perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurut Dee, pola pendapatan dan pola produksi profesi penulis sangat berbeda dengan pekerja seni lainnya.
Bahkan menurut Dee, pola pendapatan dan pola produksi penulis lebih mirip petani.
Baca: Tere Liye Umumkan Berhenti Menulis Buku, Alasannya Benar-benar Mengejutkan
Hal itu lantaran menulis draf tulisan hari ini tidak lantas pendapatan cair hari itu juga, atau sebulan seteah itu.
Bila dirata-rata, tutur Dee, penulis baru bisa menikmati jerih payahnya setalah 18 bulan kemudian.
“Jadi kami panen itu sangat panjang untuk menikmati hasilnya,” kata dia.
Selain itu, pembayaran royalti dari penjualan buku juga tidak didapatkan per bulan, per kuartal, namun per semester.
Artinya pembayaran royalti penulis hanya dua kali dalam setahun.
Situasi itu ucap dia, jauh berbeda dengan profesi seniman misalnya penyayi yang setiap ‘turun panggung’ langsung dibayar.
Atau penulis lagu yang bisa menerima royalti dari lagu-lagunya yang bisa mencapai 50 lagu dalam setahun.
Dee mencontohkan Eko Endarmoko, menulis Tesaurus Bahasa Indonesia hingga butuh waktu 23 tahun hanya untuk menyusun satu buku.