Berita Nasional Terkini

13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran

Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025.

bi.go.id
UANG KERTAS RUPIAH - Uang kertas rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987 dan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986. Keduanya merupakan uang kertas rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan dinyatakan tidak berlaku. Meski begitu, masih bisa ditukar hingga tahun 2028 (bi.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025.

Uang-uang ini telah dicabut dari peredaran sesuai ketentuan resmi yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.

Meski tidak lagi sah sebagai alat pembayaran, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.

Uang kertas adalah alat pembayaran sah berbentuk lembaran yang dicetak oleh bank sentral atau pemerintah.

Terbuat dari bahan khusus yang menyerupai kertas, uang ini memuat gambar, cap, dan nilai nominal tertentu.

Baca juga: Waspada Uang Palsu, Pertamina Minta SPBU Berau Tekankan Cashless untuk Keamanan Konsumen

Fungsinya adalah untuk mempermudah transaksi dalam jumlah besar karena ringan dan mudah dibawa dibandingkan uang logam.

Pencabutan uang kertas dilakukan oleh BI sebagai bagian dari pengelolaan mata uang nasional.

Alasan pencabutan bisa bermacam-macam, seperti perubahan desain, peningkatan fitur keamanan, atau penyederhanaan sistem pembayaran.

Setelah dicabut, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat tukar, namun masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Tempat Penukaran Uang yang Dicabut

Penukaran uang yang sudah tidak berlaku dapat dilakukan di dua lokasi resmi:

KPBI: Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
KPw BI DN: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (di berbagai kota)

Namun perlu diperhatikan, masa penukaran di KPw BI DN biasanya lebih pendek dibandingkan di KPBI Jakarta.

Daftar 13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut dan Tak Berlaku di Tahun 2025

Berikut daftar lengkap uang kertas yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi di tahun ini, beserta tanggal pencabutan dan batas akhir penukaran:

1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 dinyatakan tidak berlaku
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved