Pemerintah Naikkan Gaji PNS di 2018, Jumlahnya Wow Banget

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

tribunkaltim.co/doan e pardede
Ilustrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah moratorium penghentian penerimaan CPNS selama 5 tahun, pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan menjadi abdi negara tahun 2017 ini.

Tak tanggung tanggung setidaknya ada 60 instansi pemerintah yang menerima dan saat ini dalam proses pendaftaran.

Baca: Traveloka Bagi-bagi Potongan Harga Hingga Rp 400 Ribu, Gini Cara Dapetinnya

Meski belum ada pengumuman siapa-siapa yang lolos, tapi bagi mereka yang dinyatakan lulus nantinya bakal disambut dengan kabar gembira.

Ya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi kabarnya sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil.

Seperti dikutip dari Kompas.com, sistem penggajian baru ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.

Baca: Pesantren Darul Quran Terbakar, Saksi: Anak-anak itu Terjebak di Dalam

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Baca: 4 Hari 3 Malam ke Pattaya Cuma Rp 1,1 Juta, Buruan Merapat ke Sini

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved