Warga Aceh Gugat Uang Kertas Seribuan, ini Penyebabnya

kedua rektor universitas terbesar di Aceh ini juga setuju mengirimkan akademisinya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan

istimewa
Uang kertas seribuan dengan muka pahlawan Aceh, Cut Meutia diterbitkan Bank Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua rektor universitas ternama di Aceh, dukung gugatan warga Aceh, Asrizal H Asnawi terhadap Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan gambar pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia tanpa penutup kepala di uang pecahan Rp 1.000.

Gugatan ini kemudian dikenal dengan nama ‘gugatan uang seribu’.

Kedua rektor yang memberikan dukungan tersebut adalah Prof Dr Samsul Rizal MEng (Rektor Universitas Syiah Kuala) dan Prof Dr Farid Wajdi MA (Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).

Baca: Astaga, Ternyata ini Rahasia Kiper Thailand Bisa Tepis 3 Tendangan Penalti Pemain Indonesia

Dukungan kedua rektor ini disampaikan oleh penggugat uang seribu, Asrizal H Asnawi kepada Serambinews.com, di Banda Aceh, Jumat (15/9/2017).

“Saya sudah berjumpa dengan Prof Farid Wajdi dan Prof Samsul Rizal. Kedua beliau menyambut baik dan sangat mendukung gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat,” kata Asrizal.

Baca: Bikin Kaget Penggemarnya, Nicholas Saputra Lakukan ini pada Bule

Selain dukungan lisan, kedua rektor universitas terbesar di Aceh ini juga setuju mengirimkan akademisinya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan yang akan digelar Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

Pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia harusnya memakai hijab seperti di foto aslinya
Pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia harusnya memakai hijab seperti di foto aslinya (Kolase Foto/istimewa)

Asrizal menyebut, saksi ahli dari Unsyiah adalah, Dr Husaini Ibrahim MA. Sementara dari UIN Ar-Raniry adalah Hermansyah MTh, MHum.

Baca: Usai Turun Mendaki, Pria Ini Bawa Oleh-oleh dari Gunung, Isinya Bikin Merinding

Dr Husaini Ibrahim saat ini menjabat sebagai Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsyiah, Dosen Sejarah FKIP Unsyiah, dan Anggota Pemangku Adat pada Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh.

“Benar, saya mendapatkan surat tugas dari Rektor untuk menjadi saksi pada persidangan gugatan terhadap Bank Indonesia terkait dengan gambar Pahlawan Aceh Cut Meutia pada uang pecahan Rp 1.000,” kata Husaini menjawab Serambinews.com, di Banda Aceh, Jumat (15/9/2017).

Surat tugas untuk Dr Husaini Ibrahim ini ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof Dr Husni SH MHum.

Sementara Hermansyah adalah Dosen Filologi dan Kajian Manuskrip pada Prodi Sejarah Kebudayaan Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry dan Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Provinsi Aceh.

Baca: Tebang Pohon, Pria ini kena Denda Rp25 Juta

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved