Gara-gara ini, Fahri Hamzah dan Mahfud MD Perang di Twitter
Linimasa jejaring sosial Twitter memanas ketika dua tokoh politik berdebat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNKALTIM.CO - Linimasa jejaring sosial Twitter memanas ketika dua tokoh politik berdebat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
'Perang' Twitter itu terjadi pada Sabtu (16/9/2017).
Baca: Astaga, Video Panas Gay Anak-anak dijual Lewat Medsos
Hal ini berawal ketika Mahfud MD membagikan pranala tulisannya tentang lembaga superbodi tersebut yang selalu dicari kesalahannya.
"KPK Selalu Dicari Salahnya," cuit Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 hingga 2013 tersebut melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Siapa nyana kicauan tersebut dibalas oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui akun Twitter-nya yang terverifikasi, @Fahrihamzah.
Baca: VIDEO – 7 Pawang Buaya Didatangkan Untuk Mencari Supriyanto
Dalam cuitannya, Fahri Hamzah mempermasalahkan keberadaan control delivery dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Cetak Tujuh Gol, Skuat Garuda Nusantara Rebut Peringkat Tiga
Lalu, Fahri menanyakan pula terkait istilah Operasi Tangkap Tangan yang digunakan KPK.
"Prof, apakah Control Delivery ada dalam UU Tipikor? Dari pasal berapa istilah OTT diambil dan UU apa prof? #HelpMe," kicau @Fahrihamzah.
Kemudian, Mahfud MD membalas kicauan Fahri Hamzah tersebut dengan jawaban seperti ini:
"Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Thn 1981 (KUHAP) ada definisi "tangkap tangan". Pelaksanaan Psl 1 butir 19 itulah OTT," cuit @mohmahfudmd.
Baca: Mahasiswa UGM Jatuh dari Lantai Dua Gedung Kampus, Begini Kronologinya
Tidak sampai di situ saja, Fahri membalas kembali kicauan Mahfud MD.