Edisi Cetak Tribun Kaltim

DPRD Sebut Ada Dugaan Pungli di Tol Laut Sebatik

Tarif bongkat muat dinilai sangat tinggi. Menurut dia, biaya angkut tol laut hanya Rp 317.000 per ton barang.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pengusaha pengguna jasa angkutan barang di Pelabuhan Sungai Pancang, Pulau Sebatik keberatan dengan mahalnya tarif bongkar muat kapal tol laut.

Mereka pun mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Nunukan.

Jambi, salah seorang pengusaha di Pulau Sebatik mengaku untuk mengangkut material bangunan dari Surabaya, dikenakan tarif lebih Rp 6 juta untuk menurunkan barang seberat 5 ton.

Baca: 5 Syarat Nyeleneh Bagi Pendaftar CPNS 2017, Nomor 4 Bikin Galau Banyak Wanita

"Saya beli semen, besi, stainlees, bata ringan dan beberapa lainnya," ujarnya.

Tarif bongkat muat dinilai sangat tinggi. Menurut dia, biaya angkut tol laut hanya Rp 317.000 per ton barang.

Selain menilai tarif yang dikenakan begitu tinggi, dia juga menyayangkan karena proses pembayaran sangat tidak transparan.

"Kuitansi pembayarannya tidak mencantumkan rincian harga, tetapi dipukul rata. Padahal ini pengangkutan barang bersubsidi," kata Jambi.

Muhammad Yahya, pengusaha lainnya juga mengeluhkan mahalnya tarif angkutan di kapal tol laut. Satu unit boks mesin penjual BBM atau Pertamini dengan tinggi tidak sampai 2 meter lebarnya kurang dari 1 meter, ongkos angkutnya Rp 1 juta.

Baca: Pelaku Pembakaran Pesantren Darul Quran Siswa Sekolah Sendiri, ini Alasan Mereka Melakukannya

"Harganya saja tidak sampai segitu, tetapi sampai dermaga bayar sejuta," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan Niko Hartono yang menerima keluhan pengusaha pengguna jasa pelabuhan menuding pihak PT Lintas Samudera Mandiri (LSM) selaku pengelola bongkar muat barang tol laut di Pelabuhan Sungai Pancang, Sebatik melakukan pungutan liar.

Tarif Rp100 ribu per ton barang ditetapkan tanpa legalitas maupun kesepakatan tertulis dengan pengguna jasa.
"Karena tidak ada legalitasnya, kalau menurut kami ini pungutan liar (Pungli). Mereka menetapkan sesuatu yang tidak ada aturannya," ujarnya, Sabtu (16/9).

Baca: Pria ini Ramalkan Kiamat Akan Terjadi Bulan ini

Niko menyebutkan, pihak PT LSM mengaku telah membuat perjanjian dengan pihak-pihak terkait yang barangnya ada di kapal. "Yang kami pertanyakan, kenapa untuk bukti kesepakatan itu tidak ada? Tidak ada diperlihatkan bukti kesepakatan itu, kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved