OTT Marak, Jubir KPK Peringatkan Para Kepala Daerah yang Lakukan Transaksi Suap

Febri menegaskan, OTT ini seharusnya menjadi peringatan bagi kepala daerah atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan transaksi suap.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat bicara soal maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

‎Sejak berdiri hingga saat ini, menurut Febri, KPK telah melakukan 70 kali OTT.

Febri menegaskan, OTT ini seharusnya menjadi peringatan bagi kepala daerah atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan transaksi suap.

Peringatan ini utamanya dialamatkan ke para kepada kepala daerah atau penyelenggara negara yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2018 nanti.

"Kalaupun ada rentang Pilkada serentak kami juga kan sudah imbau bagi penyelenggara negara atau incumbent ada ketentuan yang harus diperhatikan. Jadi sepatutnya ini dipandang sebagai imbauan dan proses pencegahan juga agar semua pihak tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak menerima pemberian hadiah atau janji, utamanya bagi yang sedang menjabat," tutur Febri, Senin (18/9/2017).

Baca: KPK Lelang Banyak Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 28 Juta, Begini Cara Dapetinnya

Baca: KPK Akhirnya Kuak Fee 10 Persen di Proyek Pemerintah, Nah Lo Masih Berani untuk Korupsi Lagi?

Baca: KPK OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Ini Kronologinya

Febri melanjutkan, selain aspek penindakan, OTT juga dipandang sebagai aspek pencegahan. OTT, kata Febri, dapat mencegah terjadinya praktik korupsi lebih lanjut.

Bukan tanpa alasan, ini karena dalam sejumlah OTT yang dilakukan KPK, uang suap yang diterima kepala daerah berhubungan dengan proyek, atau perizinan yang nilainya jauh lebih besar atau terkait dengan kewenangan-kewenangan lainnya.

Baca: Bentrok di YLBHI, 5 Polisi Terluka Kena Lemparan Batu

Baca: Setelah di Pesta Ultah Anak KD, Eh Mulan Bareng Lagi dengan Maia Estianty, Kebetulan?

Baca: Mau Nonton YouTube tapi Takut Boros Kuota? Coba Pakai Aplikasi Ini Biar Hemat!

Baca: Dari Balai Kota hingga Lihat Air Mancur Joget, Inilah Serunya Wisata Warisan Ahok di Jakarta

Baca: Pantas Umi Pipik Kirim Doa untuk Laudya Cynthia Bella, Ternyata Ini Sebabnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved