Perempuan Mabuk Kedapatan Edarkan Ratusan Obat PCC
Saat ditangkap, Rn mengamuk-ngamuk sehingga langsung diamakan polisi ke Markas Polda Sulsel bersama barang bukti 300 butir PCC.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang perempuan yang sedang mabuk ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel saat hendak mengedarkan 300 butir paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) ke Kota Ambon.
Perempuan berinisial Rn (32) ini ditangkap oleh tim gabungan di Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (17/9/2017) sore.
Baca: Bangkitkan Gairah Kerja, Contek 7 Cara Berikut Ini
Saat ditangkap, Rn mengamuk-ngamuk sehingga langsung diamakan polisi ke Markas Polda Sulsel bersama barang bukti 300 butir PCC.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Sulsel, Sriyani yang dikonfirmasi, Senin (18/9/2017), mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi yang banyak dari Rn. Pasalnya, Rn dalam kondisi mabuk dan mengamuk saat ditangkap.
Baca: Dibanding Hari Biasa, Plaza Blok M Justru Lebih Sepi saat Akhir Pekan
"Rn diamankan di Polda Sulsel bersama barang buktinya. Mungkin, penyidik Polda Sulsel dulu yang periksa lebih dulu. Tapi kasus ini masih kita kembangkan bersama aparat kepolisian," katanya.
Baca: Anda Termasuk Dalam 7 Profesi ini? Siap-siap Berjuang untuk Dapat Kredit Bank
Dari data sementara yang diterima, lanjut Sriyani, 300 butir PCC tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Makassar menjadi kota transit untuk selanjutnya dikirim ke Ambon.
"Rn memang juga pemakai PCC. Dia juga menjual. Dalam satu bungkusnya yang berisi 10 butir, Rn menjualnya seharga Rp 25.000," tuturnya.
Berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul Perempuan yang Mabuk Tertangkap Edarkan 300 Butir PCC di Makassar