Berita Nasional Terkini

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Rp 125 T Terhadap Gibran, Wapres Dianggap tak Punya Ijazah SMA

Gugatan ini diajukan oleh advokat bernama Subhan Palal, yang menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah

KOMPAS.com/Rahel
SIDANG MENGGUGAT GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming usai meninjau Sekolah Rakyat di Riau, Senin (28/7/2025). Hari ini sidang gugatan Rp 125 T terhadap Gibran soal ijazah SMA nya(KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin pagi, 8 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara perdata yang menyeret nama Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal, yang menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Sidang perdana perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dijadwalkan berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Jakarta Pusat, pada pukul 09.00 WIB.

Gugatan ini diajukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan langsung menarik perhatian publik karena nilai tuntutan yang fantastis serta posisi tergugat yang merupakan pejabat negara aktif.

Baca juga: Pernyataan Zaskia Adya Mecca Usai Viral Sindir Ojol Berjaket Bersih saat Bertemu Gibran

Subhan Palal adalah seorang pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Ia memimpin firma hukum Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam berbagai unggahan media sosial dan blog pribadinya, Subhan dikenal sebagai sosok yang vokal terhadap isu hukum dan keabsahan pejabat publik.

Subhan menyatakan bahwa gugatan ini diajukan atas inisiatif pribadi, bukan karena dorongan politik atau sponsor tertentu.

Ia menegaskan bahwa langkahnya murni sebagai bentuk keberatan hukum terhadap proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Latar Belakang Gugatan: Dugaan Ketidaksesuaian Syarat Pendidikan

Inti dari gugatan Subhan adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School, Singapura—bukan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden adalah telah menyelesaikan pendidikan menengah atau sederajat yang diakui oleh negara.

Subhan menilai bahwa ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi ketentuan tersebut, sehingga pencalonannya dianggap cacat hukum.

Siapa yang Digugat dan Mengapa?

Terdapat dua pihak tergugat dalam perkara ini:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved