BI Sesalkan tak Satupun Kasus Uang Palsu Diproses Hukum
Disampaikannya, adanya proses hukum tentu akan sangat efektif untuk memberikan efek jera bagi para pembuat atau pengedar uang palsu
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pihak Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyesalkan minimnya laporan masyarakat dan tidak adanya kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Bulungan, yang diproses hukum, baik di kepolisian atau pengadilan negeri (PN).
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kaltara, Hendik Sudaryanto usai menghadiri Sosialisasi Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah (CKUR) di aula Markas Kodim 0903/TSR, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, Rabu (20/9).
Sosialisasi ini diikuti antara lain Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembinana dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), serta aparatur kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Bulungan.
Padahal menurutnya, sudah ada beberapa temuan uang palsu yang pernah membuat heboh publik baru-baru ini. "Kita dengar ada kasus uang palsu. Kemarin itu kan sempat ramai di sini, Tanjung Selor. Dilanjutkan di sisi hukum nggak? Ada laporan nggak? Cobalah cek, ini sangat merugikan," ujarnya.
Disampaikannya, adanya proses hukum tentu akan sangat efektif untuk memberikan efek jera bagi para pembuat atau pengedar uang palsu. Tidak adanya laporan ini juga mengakibatkan pihaknya kesulitan untuk mendeteksi sudah sejauh mana uang palsu beredar. Apalagi mendeteksi siapa yang kemungkinan sudah memalsukan uang tersebut.
Dan lebih jauh, pembiaran peredaran uang palsu akan berdampak buruk pada perekonomian, bahkan merugikan masyarakat itu sendiri "Kalau tidak dilaporkan, peredaran uang palsu itu juga tidak akan terdeteksi," ujarnya.
Saat ini jelasnya, ada beberapa faktor yang mengakibatkan masyarakat sangat enggan untuk melaporkan temuan uang palsu. Di antaranya, takut pelapor akan diproses hukum dan uang palsu yang dilaporkan juga tidak akan diganti.
Dijelaskannya, jika uang temuan yang palsu dilaporkan masih dalam taraf kewajaran, pelapor dipastikan tak akan diproses hukum.
"Buat masyarakat, kalau dia bukan pengedar, nggak usah takut. Ada 3 chanel untuk melaporkan, Polisi, bank, dan Bank Indonesia," urainya.
Hukuman untuk pelaku sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya bisa sampai 14 tahun kurungan penjara dan sejumlah denda. "Untuk sanksi sesuai kesalahan dia. Apakah dia hanya pengedar, pembuatnya, atau memproduksinya," urainya.
Kondisi geografis Kabupaten Bulungan menurutnya cukup rawan peredaran uang palsu. Karena masih banyak daerah pedalaman, pengenalan masyarakat terhadap uang yang palsu juga diyakini masih sangat terbatas.
Hal ini jugalah yang menjadi latar belakang dilibatkannya Babinsa dan Babinkamtibmas, yang notabene aparat yang sehari-hari berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk memberikan sosialisasi seputar uang palsu tersebut. Mengingat keterbatasan BI untuk menjangkau seluruh daerah, dukungan ini menurutnya mutlak dibutuhkan.
"Harapannya mereka ini bisa bergerak cepat. Mungkin masyarakat takut. Jika menemukan, mereka akan memfasilitasi melaporkan," ujarnya.
Sambil Ngobrol Lebih Efektif
KOMANDAN Kodim (Dandim) 0903/Tanjung Selor (TSR) Letkol Budi Permana mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Bank Indonesia (BI) ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan personel yang ada di lapangan.
Kedepannya, para peserta khususnya dari Babinsa ini bisa menularkan ilmu yang didapat kepada masyarakat yang ada di wilayah tugasnya.