Pengendara Tabrak Hewan Ternak, Tebak Siapa yang Bakal Kena Sanksi?
Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan-jalan umum.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Selama ini, ada pemahaman yang salah di tengah-tengah masyarakat seputar ganti rugi hewan ternak, yang tertabrak pengendara ketika melintas di jalan umum.
Biasanya, sudah menderita kerugian akibat terjadi kecelakaan, pengendara juga akan dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik ternak yang ditabrak tersebut.
Baca juga:
Babak Pertama Bhayangkara Vs Borneo FC Banjir Kartu Kuning, Skor Masih Kacamata
Lawan Bhayangkara FC, Matheus dan Diego Dipastikan Main
Cedera saat Piala AFF, Muhammad Riyandi Harus Istirahat Panjang
LIVE STREAMING - Timnas Indonesia U-16 VS Thailand, Balaskan Dendam Senior
Main di Stadion Batakan, Sacramento Janji Cetak Gol
Faktor ini Bikin Sacramento Yakin Bisa Curi Poin dari Persiba
Terungkap, Cavani dan Neymar Rebutan Tendang Penalti Demi Bonus Rp 15 Miliar
Timnas Indonesia U-19 Berpeluang ke Piala Dunia U-20, Ini Kemungkinannya. . .
Kepala Satpol PP dan PMK Kabupaten Bulungan Marulie di ruangannya, Rabu (19/9/2017) menegaskan bahwa yang kerap terjadi belakangan ini, sudah menyalahi aturan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan di Wilayah Kabupaten Bulungan, jelasnya, warga sudah dengan tegas dilarang membiarkan ternaknya berkeliaran.
Sesuai Perda tersebut, tegasnya, maka si pemiliklah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, jika terjadi kecelakaan akibat ternak berkeliaran di jalan umum.