Pengendara Tabrak Hewan Ternak, Tebak Siapa yang Bakal Kena Sanksi?
Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan-jalan umum.
Penulis: Doan E Pardede |
Baca juga:
Gadis Muda nan Cantik Ini jadi Kaki Tangan Bandar di Balikpapan, Begini deh Akibatnya
Sudah Ada Kesepakatan, Jaang Ungkap Bargaining yang Disampaikan Ketum DPP PPP
Sistem Mahakam Milik PLN Kaltim Kelebihan Listrik 131 MW, Begini Tawaran untuk Dunia Usaha
Tiga Pelajar SMAN 1 Tenggarong Absen Saat Tes Urine
Satreskoba Kukar akan Razia Toko Obat Terkait Peredaran PCC
Begini Jadinya Kalau Anggota TNI Kena Razia Polisi Militer
Waduh, 4 Siswa di Kukar Tersandung Kasus Narkoba
Dia mengaku sudah meminta agar seluruh Camat memerintahkan Kasi Transtib dan Lurah/Kepala Desa di wilayahnya, untuk melaksanakan Perda tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan-jalan umum.
"Biasanya, pemilik ternak yang menuntut kepada si penabrak. Jika terjadi kecelakaan karena ternak, yang dituntut itu sebenarnya pemilik ternak. Sesuai Perda," ujarnya. (*)