Pengendara Tabrak Hewan Ternak, Tebak Siapa yang Bakal Kena Sanksi?

Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan-jalan umum.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM / DOAN E PARDEDE
Warga memberi makan ternak miliknya di seputaran Jalan Semangka, Tanjung Selor, beberapa waktu lalu. 

Baca juga:

Gadis Muda nan Cantik Ini jadi Kaki Tangan Bandar di Balikpapan, Begini deh Akibatnya

Sudah Ada Kesepakatan, Jaang Ungkap Bargaining yang Disampaikan Ketum DPP PPP

Sistem Mahakam Milik PLN Kaltim Kelebihan Listrik 131 MW, Begini Tawaran untuk Dunia Usaha

Tiga Pelajar SMAN 1 Tenggarong Absen Saat Tes Urine

Satreskoba Kukar akan Razia Toko Obat Terkait Peredaran PCC

Begini Jadinya Kalau Anggota TNI Kena Razia Polisi Militer

Waduh, 4 Siswa di Kukar Tersandung Kasus Narkoba

Dia mengaku sudah meminta agar seluruh Camat memerintahkan Kasi Transtib dan Lurah/Kepala Desa di wilayahnya, untuk melaksanakan Perda tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan-jalan umum.

"Biasanya, pemilik ternak yang menuntut kepada si penabrak. Jika terjadi kecelakaan karena ternak, yang dituntut itu sebenarnya pemilik ternak. Sesuai Perda," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved