Terjerat Kasus Narkoba, Indra J Piliang tak Ditahan Polda Metro Jaya
Meski terjerat kasus narkoba, politikus Partai Golkar Indra J Piliang tidak ditahan Polda Metro Jaya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Meski terjerat kasus narkoba, politikus Partai Golkar Indra J Piliang tidak ditahan Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak ditahan dan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk menjalani proses assesment rehabilitasi.
Argo menjelaskan, alasan tidak dilakukannya penahanan lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba pada ketiga tersangka.
"Kalau tidak ada barang, hanya positif saja tidak bisa ditahan. Aturan hukumnya seperti itu. Kan barang buktinya habis," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Baca: Wanita Sering Alami Nyeri Pinggul, Ternyata 5 Hal Ini yang jadi Penyebab
Baca: Heboh Mobil Lelang Sitaan KPK, Begini Cara Urus Kendaraan yang tak Punya Surat-surat
Baca: Eva Sundari Sindir Prabowo soal Jokowi Bantu Rohingya: Pencitraan Minus Kerja Hanya Buih
Baca: Wajib Coba 4 Jajanan Kekinian Serba Mangga, yang Terakhir Harganya Nggak Menguras Kantong!
Baca: Masih Terkenang Duet dengan Raisa, Jokowi Akhirnya Ngomong Begini
Baca: Surplus Listrik, Begini Ajakan PLN Kaltim untuk Kalangan Industri
Baca: Inilah Profil Fire Brigade Pertamina RU V yang Padamkan Api di Saparuah 160
Baca: Babak Pertama Bhayangkara Vs Borneo FC Banjir Kartu Kuning, Skor Masih Kacamata
Pihak kepolisian membantah, keputusan rehabilitasi terhadap Indra dan rekannya atas permintaan orang tertentu.
"Rehabilitasi itu diatur undang-undang. Kita kirim assesment ke BNN. Nah BNN yang menentukan untuk direhab," ujar Argo. (Tribunnews/Dennis Destryawan)