Sopir Trailer yang Lindas Messi dan Neneknya Mengaku Tak Tahu Peraturan Jam Edar

Perwali jam edar itu mengatur truk di atas 40 feet hanya diperbolehkan melewati kota pada pukul 22.00 - 06.00

HO
Lokasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan trailer dan motor yang merengut 2 nyawa nenek dan balita, di Jalan Soekarno Hatta Km 4, Balikpapan utara, Senin (25/9/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhamamd Fachri Ramadhani .

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peraturan Wali Kota yang mengatur terkait jam edar kendaraan berat di jalan protokol kota Balikpapan seakan tak punya gigi alias ompong.

Tengok saja kecelakaan maut yang menewaskan Messi, bocah berusia 3 bulan dan neneknya, Senin (25/9/2017) malam kemarin.

Baca: Edan, Selama 18 Tahun Keluarga Kanibal Ini Sudah Bunuh dan Makan 30 Orang

Trailer yang mengangkut alat berat di atas gandengan bisa jalan leluasa di waktu padat kota Beriman. Walhasil, insiden tragis pun terjadi, 2 orang jadi korban tewas usai dilindaa ban besar kendaraan berat tersebut.

Untuk diketahui, Perwali Nomor 60 Tahun 2016 merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahun 2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam kota Balikpapan. 

Baca: Beredar Kabar Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditahan, Ini Komentar Ketua KPK

Untuk diketahui, Perwali jam edar itu mengatur truk di atas 40 feet hanya diperbolehkan melewati kota pada pukul 22.00 - 06.00. Sedangkan truk ukuran 20 feet diperkenankan operasional pada pukul 09.00-15.00 dan dilanjutkan pukul 21.00-06.00 WITA.

Kamarudin (32) sang supir trailer maut mengaku biasa mengendarai kendaraan 40 feet pada siang maupun malam hari. "Tergantung perintah mandor," katanya.

Saat ditanya peraturan terkait jam edar angkutan berat, ia mengaku tak tahu menahu. Dari pihak perusahaan pun tak pernah menyampaikan peraturan tersebut.

Baca: Waduh, Banyak Pelamar CPNS Bawa Jimat saat Jalani Tes, Ini Penampakannya

"Gak tau, dari pihak perusahaan tak pernah jelasin kalau jam sekian ndak boleh lewat sini, dan sini. Seandainya ada, mungkin saya bisa mengelak untuk berangkat. Nanti jam 10 aja pak sekalian. Ibaratnya. Nantilah tunggu sunyi," ungkapnya.

Sebab itulah, ia tak pernah merasa melanggar aturan saat melenggang di jalan protokol kota Balikpapan. "Karena tidak ada, saya berangkat aja ke somber. Simpan trailer bagus, parkir dan pulang. Hari ini alat berat baru mau diangkat," tuturnya.

Lebih jauh, Kamarudin mengenang bahwa dirinya penah ditegur oleh anggota Polantas saat mengendarai trailer 40 feet, melintas di persimpangan Pasar Butun. Tapi ia merasa aneh mengapa petugas tersebut tak menghentikan kendaraannya.

Baca: Wow, Tiang PJU di Ibu Kota Kaltara Bakal Dijadikan Penyangga Taman Vertikal

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved