Pendaftar Baru Sembilan Orang

Diperpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Wilayah Kecamatan di Paser

Ketua Panwaslu Kabupaten Paser terpaksa memperpanjang masa pendaftaran bakal calon panwasca, karena sampai saat ini baru ada sembilan pendaftar.

Sarassani/ Tribun kaltim
Inilah lokasi kantor Panwaslu Paser, berada di lantai II satu gedung dengan kantor kelurahan Grogot. Untuk menuju ke kantor itu harus lewat tangga yang berada di samping gedung. 

TANA PASER, TRIBUN – Kuota pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwacam) minimal sembilan orang per kecamatan.

KPU Provinsi Kaltim menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan pasangan calon perseorangan, di aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Minggu (10/9/2017).
KPU Provinsi Kaltim menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan pasangan calon perseorangan, di aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Minggu (10/9/2017). (TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO)

Kemarin (Senin,25/9) adalah batas akhir pendaftaran Panwascam di Kabupaten Paser, apabila kuota belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka Panwaslu Kabupaten Paser akan memperpanjang masa pendaftaran.

Perpanjangan masa pendaftaran itu menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Nur Khamid, hanya berlaku bagi kecamatan yang belum terpenuhi kuotanya.

Baca: Korban Perasaan Ketua PPS Kelurahan Tanah Grogot

Baca: KPU Kaltim Mulai Rekrut PPK dan PPS, Simak Jadwalnya

“Ini (kuota) sesuai panduan rekrutmen Panwascam dari Bawaslu Kaltim. Kita sudah membuka pendaftaran dari tanggal 19 hingga hari ini, pengumuman rekrutmennya sendiri sudah kita sampaika  sejak 14 September,” kata Nur Khamid menjabarkan kebijaksanaannya.

Inilah lokasi kantor Panwaslu Paser, berada di lantai II satu gedung dengan kantor kelurahan Grogot. Untuk menuju ke kantor itu harus lewat tangga yang berada di samping gedung.
Inilah lokasi kantor Panwaslu Paser, berada di lantai II satu gedung dengan kantor kelurahan Grogot. Untuk menuju ke kantor itu harus lewat tangga yang berada di samping gedung. (Sarassani/ Tribun kaltim)

Sesuai panduan pula, lanjut Nur Khamid, perpanjangan masa pendaftaran diberikan selama lima hari,  terhitung batas akhir pendaftaran.

Sedangkan bagi pendaftar yang belum lengkap berkasnya, Panwaslu Kabupaten memberi waktu tiga hari untuk melengkapinya.

“Setelah tahapan ini, kita masuk ke tahapan seleksi berkas, hasilnya akan kita umumkan tanggal 1 Oktober ke publik," tegas dia.

Baca: Ketua KPU Kaltim Sarankan Paslon Independen‎ Siapkan Penghubung

Baca: Pendaftaran Pokja Panwaslu Kecamatan Dibuka

"Kita tunggu tanggapan masyarakat terhadap para bakal calon Panwascam, tanggapan harus secara tertulis dan form sudah kita siapkan di Sekretariat Panwaslu Paser,” ucapnya.

Karena soal dalam seleksi tertulis yang dibuat Bawaslu Kaltim sama untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim, tambah Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Paser Aprianto Abdullah, sehingga seleksi tertulis akan digelar secara serentak di 10 kabupaten/kota di Kaltim. 

Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie menyerahkan sertifikat tanah Gedung PA Tanah Grogot kepada Ketua PTA  Kaltim H Bunyamin Alamsyah.
Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie menyerahkan sertifikat tanah Gedung PA Tanah Grogot kepada Ketua PTA Kaltim H Bunyamin Alamsyah. (Sarassani/ Tribun kaltim)

“Sebelum sampai ke tahap itu, kemungkinan ada beberapa kecamatan yang masa pendaftarannya kita perpanjang," tutur dia.

"Karena sampai pukul 17.00, tercatat 92 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran. Dari 10 kecamatan di Paser, Kecamatan Long Ikis ada 7 pendafar, Kuaro 7, Batu Sopang 6, Muara Komam 8, Muara Samu 4, dan Batu Engau ada 5 pendaftar,” kata Apriato.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved