Menko Luhut Beri Sinyal Reklamasi Pulau G Akan Dilanjutkan, Sanksi ke Pengembang Dicabut?
Pemerintah, pada 2016 lalu memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memberi sinyal mencabut sanksi terhadap pengembang reklamasi Pulau G. Mereka membuka peluang sehingga reklamasi pulau tersebut bisa jalan kembali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tinggal menunggu satu kali rapat lagi untuk membahas hal ini. Rapat itu rencananya akan digelar Jumat (29/9) mendatang.
"Iya (sinyalnya moratorium reklamasi Pulau G akan dicabut). Tinggal besok rapatnya saja," jawab Luhut ditanyai wartawan di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (27/9/2017).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini seluruh permasalahan yang mengganggu kelanjutan reklamasi Pulau G berupa gangguan terhadap pembangkit listrik di kawasan Pantai Utara Jakarta, telah rampung.
Baca juga:
LIVE STREAMING - Sporting Lisbon VS Barcelona, Tom Catalan Perlu Mainkan Sepakbola Terbaik
Miris, Gara-gara Cedera, Mantan Pemain Timnas Indonesia Alih Profesi jadi Satpam
LIVE STREAMING - PSG VS Bayern Muenchen, Adu Pintar 2 Pelatih
Wow, Jalan Kian Terbuka, Egy Maulana Bakal Berkarier di Benua Biru
Jadwal Lengkap Liga Champions 28 September Dinihari, Menanti Laga 2 Raksasa Eropa
LIVE STREAMING - PSM Makassar VS Persipura Jayapura, Tak Disiarkan TV Nasional
Duet Maut Ronaldo-Bale Akhiri Tren Negatif Madrid, Inilah Hasil Liga Champions
"Intake dari air supaya temperatur enggak naik ke listrik, kemarin semestinya sudah selesai," tambah dia.
Hampir semua persoalan kata Luhut, juga telah teratasi. Termasuk peraturan daerah mengenai zonasi.
"Semua titik-titik sudah diidentifikasi. Tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan yang ada," tegasnya.
Pemerintah, pada 2016 lalu memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
Rizal Ramli, Menko Kemaritiman waktu itu mengatakan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.
Baca juga: