Amir Minta DPRD Segera Tetapkan RZWP3K, 31 Kementerian/Lembaga Sudah Setuju
Amir mengatakan, lahirnya dokumen zonasi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sekaligus menjadi pijakan arah pembangunan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak 31 Kementerian/Lembaga diklaim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara telah memberikan persetujuan atas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Utara. Oleh karenanya, untuk mengimplementasikan dokumen RZWP3K, hanya tinggal memerlukan dasar hukum.
Kepala DKP Kalimantan Utara Amir Bakry menjelaskan, kini bola penetapan dokumen tersebut ada di DPRD Provinsi. Amir mengharapkan Raperda tentang RZWP3K bisa diketuk DPRD sebelum tahun 2017 berakhir.
"Ada 31 Kementerian/Lembaga sudah menyetujui. Beberapa tanggapan dan saran dari mereka, sudah dijawab oleh tim pokja pemprov beserta tim teknis dari Universitas Hasanuddin. Selain sudah dijawab, saran-saran kementerian/lembaga juga telah kami sempurnakan. Sehingga, sudah siap untuk dibuat sebagai payung hukum," kata Amir Bakry kepada Tribun, Kamis (28/9).
RZWP3K kata Amir penting dalam rangka pengelolaan sektor maritim daerah. Substansi pemanfaatan setiap kawasan laut telah diatur secara rinci dalam dokumen tersebut. Sehingga dalam pemanfaatannya dapat dilaksanakan tepat sasaran dan tetap berdasarkan pada kelestarian habitat di laut.
Kalimantan Utara memiliki garis pantai sepanjang 3.519,19 kilometer dengan luas laut (0-12 mil) mencapai 731.642,77 hektare. Kabupaten Bulungan menjadi daerah dengan garis pantai terpanjang, mencapai 1.772,68 kilometer. Disusul Nunukan 861,52 kilometer, Tana Tidung 784,80 kilometer, dan Tarakan 98,13 kilometer.
Amir mengatakan, lahirnya dokumen zonasi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sekaligus menjadi pijakan arah pembangunan, aktivitas ekonomi, dan pengembangan sektor lainnya seperti pariwisata.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak daerah untuk segera menetapkan RZWP3K. Karena salah satu penghambat pemanfaatan wilayah laut dan kegiatan investasi maritim adalah belum adanya dokumen rencana zonasi. Jika ini belum selesai, maka kita kesulitan memanfaatkan sektor kelautan secara maksimal," sebutnya.
Amir mengatakan, jika Kalimantan Utara bisa mengesahkan dokumen RZWP3K tahun ini, maka akan menjadi provinsi nomor 2 yang memiliki dokumen zonasi ini bersama Provinsi Sulawesi Utara. "Jadi tinggal disahkan di DPRD. Kami harapkan bisa secepatnya. Karena memang dokumen ini juga sangat didorog oleh Kementerian Kelautan Perikanan," sebutnya. (*)
GARIS PANTAI KALIMANTAN UTARA
* Kabupaten Bulungan mencapai 1.772,68 kilometer.
* Nunukan 861,52 kilometer,
* Tana Tidung 784,80 kilometer,
* Tarakan 98,13 kilometer.
* Total sepanjang 3.519,19 kilometer
* Luas laut (0-12 mil) mencapai 731.642,77 hektare.