Blangko Terbatas, Disdukcapi Prioritaskan Golongan Ini untuk Terima e-KTP Lebih Dulu
Sementara, bagi masyarakat yang masa berlaku e-KTPnya akan habis, menurut Abdullah, tidak perlu melakukan perpanjangan.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, Abdullah mengungkapkan, sudah ada 300 ribu e-KTP yang dicetak untuk warga Kota Tepian.
Sementara, terdapat 500 ribu lebih warga wajib ber-KTP. Namun, siapa yang berhak mendapat lebih dulu blangko e-KTP, diatur berdasarkan Print Ready Record (PRR).
Saat ini, kata Abdullah, tersisa 42 ribu calon prioritas penerima e-KTP di Samarinda.
“Nah, yang 42 ribu ini yang kita prioritaskan. Karena belum pernah dapat e-KTP,” katanya.
Kepada warga yang belum mendapatkan e-KTP, Abdullah mengimbau untuk bersabar. Disdukcapil, lanjut Abdullah, sudah memermudah proses pengurusan Surat Keterangan (suket) untuk masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
“Jadi, semua kecataman bisa mengeluarkan suket. Tidak perlu lagi suket dari kecamatan dibawa ke Capil. Kasihan kalau masyarakat harus bolak-balik kecamatan dan capil,” tuturnya.
Sementara, bagi masyarakat yang masa berlaku e-KTPnya akan habis, menurut Abdullah, tidak perlu melakukan perpanjangan.
“Berlaku seumur hidup, meski di e-KTP ada tertera masa berlakunya,” ucapnya.
Distribusi e-KTP ke masyarakat, menurut Abdullah disesuaikan dengan urutan daftar tunggu atau PRR.
“Tidak bisa dipilih Si A dapat duluan. Tapi, ditentukan berdasarkan daftar tunggu yang ada di kecamatan,” katanya. (*)