Blangko Terbatas, Disdukcapi Prioritaskan Golongan Ini untuk Terima e-KTP Lebih Dulu

Sementara, bagi masyarakat yang masa berlaku e-KTPnya akan habis, menurut Abdullah, tidak perlu melakukan perpanjangan.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Seorang warga memperlihatkan elektronik (e) KTP di halaman Kantor Disdukcapil Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (29/9/ 2017) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, Abdullah mengungkapkan, sudah ada 300 ribu e-KTP yang dicetak untuk warga Kota Tepian.

Sementara, terdapat 500 ribu lebih warga wajib ber-KTP. Namun, siapa yang berhak mendapat lebih dulu blangko e-KTP, diatur berdasarkan Print Ready Record (PRR).

Saat ini, kata Abdullah, tersisa 42 ribu calon prioritas penerima e-KTP di Samarinda.

“Nah, yang 42 ribu ini yang kita prioritaskan. Karena belum pernah dapat e-KTP,” katanya.

Kepada warga yang belum mendapatkan e-KTP, Abdullah mengimbau untuk bersabar. Disdukcapil, lanjut Abdullah, sudah memermudah proses pengurusan Surat Keterangan (suket) untuk masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

“Jadi, semua kecataman bisa mengeluarkan suket. Tidak perlu lagi suket dari kecamatan dibawa ke Capil. Kasihan kalau masyarakat harus bolak-balik kecamatan dan capil,” tuturnya.

Sementara, bagi masyarakat yang masa berlaku e-KTPnya akan habis, menurut Abdullah, tidak perlu melakukan perpanjangan.

“Berlaku seumur hidup, meski di e-KTP ada tertera masa berlakunya,” ucapnya.

Distribusi e-KTP ke masyarakat, menurut Abdullah disesuaikan dengan urutan daftar tunggu atau PRR.

“Tidak bisa dipilih Si A dapat duluan. Tapi, ditentukan berdasarkan daftar tunggu yang ada di kecamatan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved