PNS Terlibat Peredaran PCC Bisa Dipecat
Jadi kita minta jangan mau kalau ada orang tidak dikenal berbaik hati menawari minum, permen, harus berhati-hati
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Untuk memantau peredaran tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan baru-baru ini sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek.
Hasilnya, memang tidak ditemukan adanya apotek yang menjual obat yang peredarannya sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Walau temuan nihil, Kepala Dinkes Bulungan Budi di Lapangan Agathis, Tanjung Selor, Kamis (28/9) mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. Semua pihak khususnya apotek tetap harus was-was dan meningkatkan kewaspadaan.
Budi juga mengakui bahwa pengawasan peredaran tablet PCC ini memang cukup sulit. Walau peredarannya sudah "dikunci" di apotik, selalu ada celah-celah lainnya. Di antaranya dengan langsung menawarkan tablet PCC tersebut kepada korban, khususnya para pelajar.
Bukan tidak mungkin, mengingat harganya yang cukup murah, pelajar yang ditawari PCC tergiur dan mencoba. "Karena ini barangnya murah. Cuma Rp 20 ribu saja, bisa 10 biji," ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, Dinkes Bulungan bersama pihak kecamatan juga akan menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bulungan. Satu hal yang ditekankan, jika ada orang yang tidak dikenal menawarkan untuk mengonsumsi obat-obatan tertentu, sebaiknya dihindari.
"Jadi kita minta jangan mau kalau ada orang tidak dikenal berbaik hati menawari minum, permen, harus berhati-hati. Karena PCC ini juga bisa membuat ketagihan," ujarnya.
Secara umum, kata Budi, obat-obat narkotik memang tersedia di beberapa apotek yang ada di Kabupaten Bulungan. Namun prosedur untuk mendapatkan obat-obat narkotik ini cukup ketat. Di antaranya, harus ada resep dan pihak apotek harus mencatat identitas pembeli dan peruntukan pembelian obat.
"Ada apotek yang menjual (obat-obat narkotik), ada obat batuk. Tapi itu diperiksa ketat. Harus ada nama, alamat jelas dan harus ada resep yang diparaf. Dan nggak semua apotek bisa memnjual itu," ujarnya.
Jika tetap abai dan sudah ada rekomendasi dari BPOM, Dinkes Bulungan akan mencabut izin apotek yang bersangkutan. Dan penanggungjawab apotek juga akan diminta pertanggungjawaban. Untuk PNS yang terlibat, Dinkes siapa melayangkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan secara tidak hormat, "Kalau ada PNS yang terlibat, ada sanksi. Bisa dipecat," katanya.(*)